Sinkronisasi RPJPD Tahun 2025 – 2045 Dengan Provins Pansus I DPRD Agam kunjungi DPRD Sumbar.

Realitakini.com-Padang 
Sinkronisasi RPJPD ta¬hun 2025 – 2045 Provinsi dengan daerah,  Pansus I DPRD Agam kunjungi DPRD Sumbar. Kedatangan rombongan Pansus I DPRD agam ini disambut oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Provinsi Su¬matera Barat Zardi di¬dampingi Kasubag Humas dan Protokol Idris. Selasa, (25/6).di ruang khusus II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kabag Persidangan dan Perunda¬ngan Zardi mengatakan,” pihaknya mengapresiasi ke datangan Pansus I Pembahasan RPJPD tahun 2025- 2045Pihaknya berdasarkan Kemendagri tetap me¬ngikuti alur yang ditetapkan.

“Terima kasih kunju¬ngan Ketua dan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Agam untuk sinkronisasi penyusunan RPJPD tahun 2025- 2045 provinsi dengan daerah, kami sangat bahagia atas kunjungan ini,” ujar Zardi

Menurut Zardi, Minggu pertama Agustus 2024 untuk menyelesaikan RPJPD tahun 2025- 2045, oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak da¬pat mensinkronisasikan dari Kabupaten- Provinsi dan Nasional .Zardi mengatakan, Kemendagri telah mem¬buat alur RPJPD , target Juli telah menetapkan RPJPD Perda ini, Kemendagri dapat melakukan evaluasi sebulan dan Bakal Calon Kepala daerah dapat menjadikan acuan penetapan RPJPD tahun 2025- 2045.

“Pihaknya juga telah siapkan untuk uji publik, kita pastikan mengikuti ta¬ha¬pan atau alur RPJPD ditetap kan Kemendagri,” ujar Zardi

Lanjut Zardi, Pihaknya pastikan akan memperhatikan harapan masyarakat untuk mengakomodir ke¬arifan lokal di daerah. Sa¬lah satu meliputi RPJPD 2025- 2045 kebijakan umum wilayah, tema pembangunan Sumatera Barat, alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan pembangunan.

Salah seorang Pansus I RPJPD Kabupaten Agam mengatakan, Pihaknya pas¬tikan juga mengikuti alur yang juga ditetapkan tahapan yang ada, tak elok Kabupaten menetapkan RPJPD sebelum penetapan RPJPD Provinsi.“Semoga RPJPD 2025- 2045 Kabupaten Agam berjalan lancar dan bermanfaat kepada masyarakat Agam dimasa akan da¬tang,”ujarnya. (RK)



Post a Comment

Previous Post Next Post