Sinergi Stakeholder Di Kota Solok Diperlukan untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Realitakini.com- Kota Solok 
Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, sinergi dan peran aktif dari berbagai stakeholder, termasuk lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa, sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Layak Anak di Solok.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang Kota Solok, perwakilan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha.

Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A), Delfianto, S.Sos, didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Data, Avina Susanti, S.Sos., MM. Kegiatan berlangsung di Aula DP3A, Kamis (13/06/2024).

Pada kesempatan itu, Kepala DP3A Kota Solok Delfianto menyatakan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, dan dididik dengan baik untuk melahirkan generasi terbaik dimasa depan.

“Anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga dan pelihara dengan baik, kemudian mendidiknya dengan benar guna melanjutkan generasi terbaik kita dimasa yang akan datang,” kata Delfianto. Ia menyebutkan melalui kegiatan itu, diharapkan dukungan dari lembaga masyarakat, perusahaan, dan media massa dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

"Ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak. Peran lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar,” harapnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Lesmana, SH, MH. Dimana narasumber menjelaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam perlindungan anak melalui peran lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha.

“Semua unsur tersebut harus bergandengan tangan untuk memiliki program yang berperspektif per lindungan anak, sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Peran mereka harus diakomodir dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak,” ucap Wanda Lesmana.

Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan Pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan legitimasi bagi lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk berperan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta memberikan masukan terkait upaya pe menuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup anak demi terwujudnya Kota Solok sebagai Kota Layak Anak. (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels