Sidang Lanjutan Gus Samsudin Hadirkan Saksi Meringankan Di Persidangan PN Blitar.

Realitakini.com-Blitar 
Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang lanjutan kasus konten video kontroversial yang memperlihat kan tukar-menukar pasangan, yang melibatkan pemilik pondok pesantren di Desa Rejowinangun, Ka demangan, Blitar, Samsudin, Rabu (12/06/2024). Perkara ini menarik perhatian publik setelah video tersebut menghebohkan dunia maya.

Agenda sidang kali ini adalah mendatangkan tiga saksi a de charge dari pihak Samsudin, salah satunya adalah admin dalam pembuatan konten video tersebut, serta dua saksi lainnya berasal dari masyarakat yang melihat dan menonton video itu, baik dalam bentuk video penuh maupun potongan video.
Rabu (12/06/2024)

Berdasarkan alat bukti konten video penuh yang diperlihatkan oleh saksi a de charge dalam persidang an, terlihat bahwa tim Samsudin sedang menyamar untuk membongkar pengajian yang disinyalir ajaran sesat.

Dalam video tersebut, seorang wanita terlihat berjalan melintasi tim Samsudin. Tim Samsudin kemudi an menanyakan tujuan wanita tersebut, yang ternyata hendak menuju pengajian dimaksud. Tim Samsudin pun mengikuti wanita itu.

Dalam pengajian itu (dalam konten video, red), ajaran yang disampaikan memperbolehkan tukar-menu kar pasangan dan sah untuk digauli sebagai suami istri serta bergantian dengan pria atau wanita lain asalkan suka sama suka. Salah satu kyai dalam video itu menyatakan hal tersebut.

Setelah wanita yang ikut dalam pengajian tersebut pulang, tim Samsudin menghentikannya dan me larangnya untuk datang lagi ke pengajian tersebut karena dianggap memberi ajaran yang menyesatkan. Dengan kata lain, dalam konten video penuh di atas, Samsudin berniat memberantas ajaran sesat.

Namun, potongan video yang beredar di dunia maya memperlihatkan seolah-olah ada pengajian di mana kyai memperbolehkan tukar-menukar pasangan tanpa akad nikah atau ijab kabul dan langsung boleh digauli. Potongan video tersebut juga memperlihatkan seorang laki-laki yang meraba dan mencium wanita yang dianggap telah disahkan oleh kyai dalam video itu.

Salah satu saksi a de charge, Udin, mengatakan bahwa dirinya simpatik kepada Samsudin dan melaku kan pembelaan. Menurutnya, ajaran dalam video penuh itu baik jika dilihat secara keseluruhan atau full video, namun potongan-potongan video tersebut seolah-olah menyudutkan Samsudin.

Ia menegaskan bahwa ajaran dalam video penuh mengajak sholat, bersholawat, dan berbakti kepada orang tua. Soal visual yang memperlihatkan pria memegang wanita, itu bukan Samsudin. Udin berharap masyarakat melihat konten video tersebut secara utuh, bukan sepotong-potong.

"Dalam konten video tersebut adalah sebuah edukasi dan ambil sisi baiknya dan buang sisi buruknya. Kita harus lihat secara keseluruhan dan jangan hanya melihat secara sepotong-potong. Jadi kalau keseluruhan, insya Allah bisa kita pahami," ujarnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhamad Ikbal Hutabarat, menjelaskan bahwa agenda sidang sebelumnya telah digelar untuk memeriksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum guna membuktikan dakwaan mereka.

"Mereka saling menjadi saksi mahkota, sekalian dengan keterangan terdakwa, dan sebelumnya juga sudah kita periksa ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, ada tiga orang ahli dan yang dua dibaca kan yang menyangkut mengenai untuk membuktikan dakwaan dari penuntut umum," jelasnya.

Untuk agenda persidangan hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi a de charge. Saksi a de charge diberi kesempatan untuk membuktikan pembelaan mereka setelah penuntut umum memberikan bukti-bukti mereka.

Tiga saksi a de charge yang diperiksa adalah admin dari tempat konten Samsudin dan dua saksi dari masyarakat yang pernah melihat dan menonton konten yang pertama kali di-share oleh Samsudin, serta potongan konten yang kemudian menjadi viral.

"Kita berikan kesempatan kepada pembuktian dari terdakwa sendiri, tujuannya adalah supaya pem buktiannya berimbang," ungkapnya.Sebagai informasi, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Juni lusa, dengan agenda penyampaian alat bukti dari Samsudin. (edy )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels