Realitakini.com-Blitar
Seorang Notaris/PPAT ternama di Kabupaten Blitar berinisial YN melaporkan suaminya sendiri ke Polres Tulungagung dan Polres Blitar. Pelaporan ini dilakukan usai YN mendapati suaminya selingkuh dan berzina dengan wanita lain yang tidak lain adalah diduga buruh masak salah satu warung di kota blitar berinisial TW dan juga dengan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri inisial SP.
Seperti disampaikan Oktaviya Setiyaningrum, S. H., berdasarkan keterangan dari kliennya YN, se belumnya YN, sendiri mengetahui sang suami yang sedang check in dengan wanita lain di sebuah hoteldi daerah Ngunut Tulungagung.
"Kemudian YN, melakukan konfirmasi kepada sang Wanita berinisial TW tersebut. Hasilnya sang wanita tersebut mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan suami YN.
Selasa (18/06/2024)
Selanjutnya YN membawa TW ke Polres Tulungagung dan melaporkan peristiwa dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang saat ini telah diterbitkan laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/2024 /SPKT/ POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2024," ungkap Oktiviya.
Oktaviya juga mengatakan, oleh karena adanya laporan di Polres Tulungagung tersebut sang ART inisial SP mengaku merasa ketakutan dan bersalah kepada YN karena telah melakukan perzinahan dengan suaminya di rumah pribadi YN, dirinya akhirnya mendampingi YN untuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana perzinahan di Polres Blitar yang saat ini telah terbit laporan polisi dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024
Selain daripada pengakuan sang ART, juga telah ditemukan alat bukti lain yaitu rekaman cctv maupun baju yang digunakan oleh pelaku yang saat ini telah diserahkan kepada penyidik,” kata Oktaviana Setiyanigrum, kuasa hukum YN, Selasa (18/06/2024).
Menurutnya, usai kejadian itu, ternyata ada keterangan lain dari mantan ART rumah tangga YN yang juga angkat bicara. Ia mengaku sudah beberapa kali diminta melayani nafsu oleh sang majikan yang tak lain adalah suami klien kami YN sehingga tanpa disadari YN bertahun-tahun ia telah berbagi suami dengan ART nya.
“Karena kejadiannya perzinahan tersebut telah berulang-ulang kali dilakukan oleh suami YN berdasar kan informasi yang diperoleh dari keterangan mantan ART yang pernah bekerja di tempat YN, para prt yang di rumah itu sering diajak melakukan perbuatan seperti itu,” bebernya.
Kini YN telah mempersiapkan untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Blitar. Bukan hanya itu, YN juga berharap Laporanya di Polres Blitar dan Polres Tulungagung mendapatkan Penegak an/Kepastian Hukum dan menolak adanya Restoratif Justice karena untuk membuktikan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak adalah wewenang dari Pengadilan.
“Karena Perkara ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung Satreskrim Polres Blitar kita akan menunggu proses penyelidikan dan penydikan yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu hasilnya nanti,” tegasnya.
YN pun melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
“Tentunya dengan melihat indicator berdasarkan uraian peristiwa tersebut dapat dinilai bahwa perkawin an keduanya telah mengalami broken marriage (rusaknya suatu perkawinan) atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima.
Sehingga klien kami selain melakukan pelaporan di Kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum salah satunya gugatan cerai di Pengadilan Agama” tutupnya. (edy )
Tags:
Jatim