Realitakini.com-Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul prakarsa melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (10/6).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi strategis DPRD adalah membentuk peraturan daerah (perda).
Pelaksanaan fungsi pembentukan perda, diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama dengan kepala daerah. "Melalui fungsi tersebut DPRD bisa mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang dimasukan dalam muatan regulasi yang dihasilkan," ujar Irsyad.
Ia menuturkan, Ranperda prakarsa yang disampaikan oleh anggota atau pimpinan DPRD diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi dan pemantapan konsepsi.
Sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
"Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan. Diantaranya, rapat kerja dengan SKPD hingga hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait," katanya.
Dia menyebut, dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurn aan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft nya. Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, ini diusulkan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir saat menyampaikan latar belakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatakan, pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada, dan mempertimbangkan transmisinya.
Dikatakannya, adapun permasalahan primer penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yakni, belum adanya ketercukupan aturan secara kuantitatif dan kualitatif mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah menjadi kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pem bangunan sosial dan ekonomi wilayah.
Kemudian belum adanya kerangka aturan yang mengefektifkan wewenang kelembagaan pemerintah wilayah dan partisipasi rakyat yang secara kolektif kolegial menggunakan pemerintah pusat mewujud kan penyelenggaraan penyiaran pada wilayah yang tertib dan profesional.
Ia mengatakan, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan dan menguatkan segenap elemen daerah baik dalam produk hukum, pelaksanaan hukum, maupun masyarakat.
Sekaitan hal ini, spirit, nilai dan keunggulan kedaerahan dan keistimewaan diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat melalui bentuk pengaturan penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022.
Selain juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat dan dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat.
Maigus menyampaikan, adapun tujuan pengusulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul Prakarsa DPRD yaitu, memperkokoh integrasi daerah, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran di Sumatera Barat.
Selanjutnya, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya tujuan Pem bangunan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.Seterusnya sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan mengoptimalkan sumber daya daerah.
Lebih lanjut, melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal, dan meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau. (*RK)
Tags:
DPRD Provinsi