Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2024 – 2044 Resmi Disetujui Semua Fraksi DPRD

Realitakini.com-Blitar  
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 sah disetujui semua fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.Rabu (12/06/2024)
 
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Kabupaten Blitar dan ke pala daerah yaitu Bupati Blitar Rini Syarifah dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto beserta Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu (12/06/2024).

Persetujuan Penandatanganan digelar dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, per wakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbanga n saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 melalui Panitia Khusus tahun 2023 yang lalu.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar adalah salah satu dokumen perencanaan jangka panjang (20 Tahun) yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka panjang lainnya, yang penyusunannya bersifat mandatory, yaitu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Bupati menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan industri, baik pada tingkat Nasional yang disebut RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional), tingkat Provinsi yang disebut RPIP (Rencana Pem bangunan Industri Provinsi), dan tingkat Kabupaten/Kota, yaitu RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota).

Sinkronisasi RIPIN dan RPIP menjadi pegangan dalam menyusun RPIK di Kabupaten Blitar. RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangun an ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu geografi, demografi, dan ekonomi. (edy )

Post a Comment

Previous Post Next Post