Netralitas Katamso Sebagai ASN Dipertanyakan, Ini Tanggapan Kepala BKPSDM Tanjabbar

Realitakini.com, Tanjabbar 
Managing Director LKPR Jambi Rian Muiz yang juga Putra asli Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri atau yang ingin maju bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, harus tunduk terhadap aturan yang berlaku atau ketentuan perundang-undangan.

"Ada aturan yang mengatur ASN, yang ingin maju bertarung di pilkada. Yakni, ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada, kemudian ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan ASN,” ucap Rian Muiz menanggapi adanya ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tanjabbar.

Dikatakan Rian Muiz, bahwa sesuai dengan fakta peristiwa di Tanjabbar, ada ASN atau PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun 2024. Yakni, Kepala Bapedda Kabupaten Tanjabbar, Dr Katamso, SA., SE., ME.

Bahkan menurutnya, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Kepala Daerah, telah melakukan pendekatan ke masyarakat melakukan pertemuan secara tatap muka, maupun sosialisasi melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker, player melalui media sosial. Bahkan Partai Politik pun sudah terang-terangan menyatakan akan menjadi kader Partai tersebut. 

"ASN sah-sah saja mencalonkan diri atau ikut serta sebagai peserta dalam Pilkada. Akan tetapi, harus tunduk dan patuh serta mengikuti proses dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-udangan tersebut," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

Kemudian kata Rian Muiz, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nah, disitu ada beberapa temuan yang saya dapatkan dilapangan, bahwa ada salah satu bakal calon wakil Bupati yang masih aktif sebagai ASN/PNS yang sudah melakukan pertemuan tatap muka ke masyarakat. Banyak bukti video dak foto yang sudah saya kumpulkan. Ini memang sudah melanggar aturan ASN yang sudah saya ungkapkan diatas tadi,” ungkap Rian Muiz. 

"Dan yang terakhir terjadi, ASN ini masih aktif sudah berani tampil mengambil salah satu rekom Parpol untuk menuju Pilkada 2024," timpalnya.

Rian Muiz menegaskan, mau sabar menunggu SK Pensiun atau langsung di PDHT kan oleh Kemendagri. 

"Semua bukti sudah kita pegang, hingga bukti mendampingi satu calon Bupati yang mengambil Rekom Parpol," pungksnya. 

Terpisah, kepala BKPSDM kabupaten Tanjabbar, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

"SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya," tulisnya, kepada Realitakini.com, via WhatsApp, Sabtu (15/6/2024) malam.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu. 

Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjabbar. 

"Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjabbar, nanti 1 September 2024 baru pensiun," terang Saldi.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis. 

"Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis," ujarnya.

Saat kembali ditegaskan apakah tindakan ASN yang dengan sengaja ikut dalam kegiatan politik bahkan turut mendampingi salah satu calon Bupati Tanjabbar 2024 untuk mengambil rekomendasi dari salah satu partai bukan suatu pelanggaran.

"Menurut hukum apakah seseorang dapat dikatakan calon apabila belum ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya," timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bapedda Tanjabbar, Katamso, membenarkan bahwa ia telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN (Pensiun dini, red).

"Ya betul, saya sudah memegang SK Pensiun dini. Silahkan tanya tanya ke BKD," ungkap Katamso, saat dikonfirmasi, via WhatsApp, Minggu (16/6/2024) pagi.

Ditanya sejak kapan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN? 

"Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke BKD. Yang jelas, menurut UU pada saat penetapan saya bukan PNS lagi. Bahkan SK sudah ditangan saya," pungkasnya. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post