Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, pihaknya
sudah melakukan kajian oleh para ahli, sesuai aturan yang berlaku, karena harus
ada persetujuan dari Pemprov Sumbar. sedang diproses di tingkat pimpinan,
karena padatnya agenda dengan sasaran Perda yang dibahas, maka Pansus RPJPD
menjadi rujukan calon kepala daerah di Kabupaten dan Kota.
“Kami memang banyak menerima surat untuk DOB ini, RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 bisa disinkron kan dengan RPJPD Kabupaten melalui konsultasi dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar,” kata Raflis, di ruang khusus II DPRD Provinsi Sumbar, Jumat, 14 Juni 2024 sedangkan
“Kami di sekretariat memiliki tim ahli perencanaan yang merupakan tokoh di bidangnya, semua itu juga dievaluasi,” kata Raflis. Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan mengatakan pihaknya mendorong pemekaran Nagari Kabupaten Agam karena permintaan masyarakat sangat tinggi.
“Sekitar 65 Nagari telah menandatangani kesepakatan
lengkap dengan naskah akademis dari sudut pandang ahli untuk penetapan ibu kota
baru, sebagai dasar Peraturan Daerah,” kata Novi.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan
tanya jawab, dimana anggota DPRD Kabupaten Agam mendapatkan banyak wawasan baru
yang diharapkan dapat diterapkan dalam menjalankan tugasnya di daerah. (*)