Jawaban Bupati Pasaman Atas Pandangan Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD 2025 - 2045

Realitakini.com -- Pasaman  
Bupati Pasaman, Sabar AS memberikan jawaban atas pemandangan akhir 8 (delapan) fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Pasaman terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang RPJD Kabupaten Pasaman tahun 2025 - 2045.

Jawaban di sampaikan Bupati Pasaman saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman yang dipimpin Wakil Ketua I, Danny Ismaya di dampingi Wakil Ketua II,Yasri di ruang sidang lantai II DPRD Pasaman, Senin (24/6/2024).
Bupati Pasaman memberikan jawaban atas pemandangan akhir fraksi Partai PKS, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sehubungan dengan opini wajar tanpa pengecualian yang diperoleh Kabupaten Pasaman 11 berturut - berturut. Hal ini merupakan hasil kerja sama kita semua, semoga dengan dukungan dari fraksi partai PKS, hal ini akan dapat kita pertahankan untuk masa akan datang.

Terkait laporan kinerja BUMD Kabupaten Pasaman yang belum memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah dan terjadi infektivitas dalam pengelolaan BUMD, Sabar AS menyampaikan untuk hal ini akan segera kami evaluasi dan menjadi perhatian untuk perbaikan kinerja ke depan sehingga kemudian hari diharapkan dapat menopang penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Kemudian, pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 yang sudah lolos seleksi dapat kami sampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi berkas dalam pengusulan nomor Induk PPPK sebanyak 1.073  orang telah mendapatkan persetujuan dari kantor regional XXII BKN Pekanbaru pada Minggu ketiga bulan Juni 2024, selanjutnya pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK Bupati direncanakan pada Minggu keempat bulan Juni 2024.

Kemudian untuk Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Pasaman tahun 2025 - 2045 Bupati mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan dari Fraksi PKS mempertanyakan kesiapan RTRW untuk menunjang penyusunan RPJPKD dan Sabar AS menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Pasaman masih dalam proses dan tahapan penyusunan revisi RTRW tahun 2010-2030, maka untuk penyusunan RPJD tahun 2025 - 2045 kita masih mempedomani RTRW sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dengan tetap mengambil beberapa materi rencana perubahan yang telah kita akomodir dalam draft revisi RTRW tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan serta arahan dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat dan Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Untuk mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan pengembangan nagari berdasarkan potensi unggulan, kami sependapat dan mengakomodir pemerataan tersebut menjadi salah satu visi RPJD tahun 2025 - 2045 yaitu pembangunan yang berkeadilan dengan tujuan agar seluruh daerah di Kabupaten Pasaman kedepannya akan sama - sama merasakan dan menikmati pembangunan dan juga dapat berkreasi dalam memanfaatkan seluruh potensi dan keunggulan yang dimilikinya.

Selanjutnya terkait pelaksanaan kegiatan di nagari baik fisik maupun non fisik secara transparan melalui musyawarah Jorong, Nagari sampai menjadi RKP nagari, kami sangat setuju. Hal tersebut kedepan akan kita dorong melalui peningkatan kualitas dan kompetensi perangkat nagari serta kesatuan dan kebulatan tekad seluruh pemangku kepentingan di nagari.


Seterusnya Bupati Pasaman memberikan jawaban pemandangan fraksi Partai Golkar, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, terkait saran fraksi Partai Golkar bahwasanya diperlukan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan APBD,  karena partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan benar - benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, kami ucapkan terimakasih. Kedepannya hal ini akan terus menjadi perhatian kami.

Bupati juga sependapat dengan fraksi partai Golkar bahwa masih atas ada potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara maksimal sehingga di harapkan kepada Pemerintah Daerah untuk terus berupaya meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah 

Termasuk optimalisasi pendapatan, pengkajian potensi pendapatan asli daerah akan terus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber pendapatan daerah. Evaluasi terhadap capaian pendapatan asli daerah SKPD secara berkala dimonitoring melalui rapat evaluasi bulanan. Diharapkan capaian SKPD dapat ditingkatkan dan optimalisasi pendapatan asli daerah dapat terus dipacu.

Kemudian Bupati Pasaman menerangkan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Pasaman tahun 2025 - 2045, Sabar AS mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari fraksi partai Golkar terhadap permasalahan pembangunan daerah dalam peningkatan insfratruktur, Pemerintah Kabupaten Pasaman akan terus berkomitmen dan berupaya dalam peningkatan dan pemerataan pembangunan insfratruktur di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman sebagai salah satu faktor pendorong dalam memperkuat daya ungkit peningkatan perekonomian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi serta bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam percepatan pembangunan khususnya bidang insfratruktur sesuai dengan kewenangan masing - masing-masing. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post