Gustami Hidayat Anggota DPRD Sumbar Bimtek Penguatan Adat Dan Budaya Minangkabau melalui Dana Pokir Di Ikuti 300 Peserta,

Realitakini.com- Padang 
Melalui Pokok Pikiran (Pokir) nya, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Gustami Hidayat, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang ke-3 dengan Tema “Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau” di Aula Museum Adityawarman Kota Padang, Rabu (12/6/2024).

Dalam sambutannya Anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat berharap, dengan adanya Bimtek ini para peserta bisa lebih memahami Adat dan Budaya Minangkabau, serta para generasi muda tidak tergerus dengan kemajuan zaman.

“Kami berharap Bimtek ini bisa lebih meningkatkan pemahaman para peserta tentang penguatan Adat Minangkabau. Dengan banyaknya budaya luar yang datang berharap generasi muda tidak mudah tergerus, dan tetap memegang teguh budaya Minang serta tau dengan kata yang Ampek”  Ungkap Gustami Hidayat.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin yang mewakili Gubernur Sumbar Mahyeldi,  dalam memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek ini mengatakan bahwa ini merupakan Bimtek ke-3 yang diadakan Dinas Kebudayaan.

Jefrinal berharap para peserta lebih memahami akan budaya Minangkabau.  Banyak hal yang unik di adat Minangkabau seperti  falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah atau yang dikenal ABS-SBK.

“Kita berharap dengan Bimtek ini masyarakat bisa memahami penguatan adat Minangkabau, Tau dengan falsafah Minang ABS-SBK serta tau kultur Minang yang berasal dari Materialisme atau garis keturunan menurut ibu.

Usai memberikan sambutan Kadis Kebudayaan langsung membuka acara Bimtek, dengan dilanjutkan penguatan materi oleh para narasumber.Acara ini digelar oleh Dinas Kebudayaan Prov. Sumbar ini  menghadirkan tiga Narasumber yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin, Anggota DPRD Sumbar H. Gustami Hidayat serta Kurniawan SH.M.Hum. Legiatan menghadirkan seratus peserta dari berbagai kelompok dan organisasi.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post