DPRD Provinsi Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Kabupaten Agam

Realitakini.com-Padang 
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Agam di ruangan kerjanya, Jumat,14/06/24.Ketua BK DPRD Agam Adriusmengata kan, banyak yang perlu dikonsultasikan dengan BK DPRD Sumbar, khususnya terkait anggaran yang kurang diprioritaskan untuk menunjang kinerja BK di DPRD Agam.

Sehingga masukan yang diberikan BK DPRD Sumbar sangat strategis untuk kinerja ke depan.Pihaknya akan proaktif mengawal anggaran kinerja BK, agar tugas dan wewenangnya bisa dilaksanakan secara maksimal.

Ia mengatakan, kunjungan ke DPRD Sumbar bertujuan untuk bertukar informasi guna menunjang kinerja masing-masing AKD.Dia menegaskan bahwa kinerja BK DPRD Agam telah sesuai dengan kode etik yang telah disepakati oleh lembaga DPRD.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, secara kinerja BK tidak hanya berper an menjaga marwah lembaga, namun juga menyelesaikan persoalan yang terjadi pada internal lembaga maupun eksternal.

Penyelesaian itu memiliki tahapan yang merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan. Jadi untuk menunjang kinerja, BK harus memiliki ruangan yang representatif hingga kebutuhan-kebutuhan lainya.

“Jika tidak dipenuhi, layangkan surat kepada sekretaris DPRD. BK adalah AKD yang berada pada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Dia menyebut keberhasilan kinerja BK ditunjukkan dengan tidak adanya persoalan-persoalan yang ter jadi secara internal maupun eksternal lembaga. Ketua BK harus proaktif mengawal anggaran Sapras penunjang kinerja BK, pimpinan harus berlaku adil pada setiap AKD yang ada.

” BK harus memiliki koordinasi yang harmonis kepada unsur pimpinan maupun AKD lainya, sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan optimal,” katanya.

Dia menyebutkan, sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD-red) menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri, BK akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang telah masuk ranah hukum. (* RK)


Post a Comment

Previous Post Next Post