Realitakini.com-Blitar
Satreskrim Polres Blitar dan Perum Per hutani KPH Blitar mengamankan empat pelaku penebang kayu Blitar dan satu warga Magetan ditangkap polisi atas kasus pembalakan liar di hutan Perhutani daerah Doko. Keempat pelaku adalah NEW(53) alias Nahum warga Magetan, AN (44) sebagai bos serta NH (33) dan TW (33) warga Kecamatan Doko Kabupaten
Blitar. Selasa (14/05/2024)
"Tiga pelaku diamankan di kawasan hutan di Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, dan untuk pelaku NEW di tangkap di lokasi padat penduduk di daerah kebayoran lama Jakarta Selatan," Jelas AKBP Wiwit Adi Satria Kapolres Blitar. Selasa, (14/05).
Lanjut Wiwit, aktor intelektual pembalakan liar ini adalah NEW yang sempat ber sembunyi di wilayah jakarta. Dari hasil pemeriksaan empat tersangka Polisi mengamankan 101 log kayu jati dengan lingkar 100 sentimeter.
"Dari keterangan NEW bahwa dirinya sedang di jakarta karena ada kegiatan di sana, pelaku ini sudah mengetahui teman-temanya ditangkap pelaku," Lanjutnya.
Polisi juga menyita 8 tunggak atau tunggul jati bekas ditebang beserta gergaji mesin dan seutas tambang penarik kayu.
"Ada 8 potong tunggak kayu hasil lacak balak, satu buah tali tambang sepanjang 20 meter, gergaji mesin, dan 1 buah handphone kita amankan sebagai barang bukti," Imbuhnya.
Tiga tersangka ditangkap di Blitar sedang kan otak kejahatan diringkus di Jakarta selatan. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas laporan Perhutani ini, keempat ter sangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," Pungkasnya (edy)
Tags:
Jatim