Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Penyampaian Bupati Blitar Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Realitakini.com-Blitar 
Bupati Blitar Rini Syarifah di rapat paripurna menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 Kabupaten Blitar, Rabu (22/05/2024). Turut hadir Pimpinan DPRD berserta Anggota, asisten/Staf Ahli, OPD dan Penjabat Terkait.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin M. Rifai, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, terima kasih kepada Dewan yang terhormat yang telah menyediakan waktu sehingga rapat paripurna hari ini bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan jerih payah kita semua membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Rabu (22/05/2024)

“Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, sesuai pasal 194 Peraturan Pem erintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah kami sampaikan kepada Yang terhormat Ketua DPRD Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Mei 2024. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara kuantitatif menitikberatkan pada per bandingan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Realisasinya yang me liputi perhitungan selisih antara Anggaran Pendapatan dengan realisasinya, Anggaran Belanja dengan realisasinya dan Anggaran Pembiayaan dengan realisasinya,” jelas Rini Syarifah.

Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, BPK RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan 2 (dua) kali pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebelum tersusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, yaitu:

Pertama: Pemeriksaan Pendahuluan selama 17 hari kalender yaitu mulai dari tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 3 Februari 2024.

Kedua: Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 selama 30 hari kalender yaitu mulai dari tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 dan pembahasan oleh Tim Audit selama 20 hari kalender di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur; serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar yang dilaksanakan di BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo pada tanggal 2 Mei 2024.

Alhamdulillah, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini tersebut diberikan karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah berhasil menyajikan Laporan Keuangan yang wajar. Meskipun demikian, masih ada rekomendasi atau catatan dari BPK. Dan Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Blitar yaitu terkait Pendapatan, Belanja dan Aset.

“Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, Opini Wajar Tanpa Pengecualian dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 merupakan yang kedelapan kalinya sejak Tahun Anggaran 2016. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama bukan hanya antar perangkat daerah, namun juga berkat kerja sama dengan legislatif dan semua stakeholders. Tentunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang meliputi:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Kecukupan terhadap Pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
4. Efektifitas Sistem Pengendalian5.  Intern.

Untuk itu kerjasama dan dukungan dari seluruh Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat termasuk komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan.

“Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, Dalam menyusun Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, kita perlu melihat kembali bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 adalah Jumlah Anggaran Pendapatan sebesar 2 triliun 407 miliar 985 juta 502 ribu 522 rupiah dan jumlah Anggaran Belanja sebesar 2 triliun 628 miliar 058 juta 186 ribu 091 rupiah,” ungkapnya.

Demikian pula pada Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan Jumlah Anggaran Pendapatan sebesar  2 triliun 480 miliar 710 juta 428 ribu 127 rupiah dan Jumlah Anggaran Belanja sebesar  2 triliun 778 miliar 723 juta 932 ribu 905 rupiah.  Dari perbandingan tersebut terdapat penambahan Anggaran Pendapatan sebesar 72 miliar 724 juta 925 ribu 605 rupiah dan penambahan Anggaran Belanja sebesar 150 miliar 665 juta 746 ribu 814 rupiah.

“Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, berikut akan kami sampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar 2 triliun 515 miliar 747 juta 374 ribu 072 rupiah 44 sen atau 101,41% dari Target Pendapatan Daerah. Pencapaian itu lebih tinggi 70 miliar 634 juta 152 ribu 638 rupiah 76 sen atau 2,89%. Jika dibandingkan realisasi Tahun 2022 sebesar 2 triliun 445 miliar 113 juta 221 ribu 433 rupiah 68 sen. Realisasi Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 411 miliar 642 juta 913 ribu 437 rupiah 44 sen, dan Pendapatan Transfer sebesar 2 triliun 104 miliar 104 juta 460 ribu 635 rupiah.

Sedangkan Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar 2 triliun 618 miliar 832 juta 034 ribu 329 rupiah 15 sen atau 94,11% dari Anggaran Belanja, lebih tinggi 150 miliar 218 juta 045 ribu 852 rupiah 27 sen atau 6,09% dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2022 sebesar 2 triliun 468 milyar 613 juta 988 ribu 476 rupiah 88 sen. Sehingga terdapat Defisit yang diperoleh dari Pendapatan dikurangi Belanja dan Transfer sebesar 103 miliar 084 juta 660 ribu 256 rupiah 71 sen.

Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang terealisasi sebesar 314 miliar 137 juta 363 ribu 435 rupiah 17 sen dan Pengeluaran Pembiayaan yang terealisasi sebesar 15 miliar rupiah. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar 299 miliar 137 juta 363 ribu 435 rupiah 17 sen. Dari Surplus/ Defisit antara Pendapatan Daerah dan Belanja ditambah Transfer dan Pembiayaan Netto dapat diketahui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 196milyar 052 juta 703 ribu 178 rupiah 46 sen.

“Untuk penjelasan tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 2023 secara rinci telah dituangkan pada Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD dan Buku Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkas Rini Syarifah.

Saudara Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan di dalam proses penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 bisa berlangsung lancar, membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar. (edy )

Post a Comment

Previous Post Next Post