Aktivitas penambangan emas illegal di Kecamatan Kupitan, Kecamatan Koto Tujuh, dan Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, terus berlanjut tanpa hambatan. Penambang emas menggunakan alat berat excavator dan diduga mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk melancarkan operasinya.
Informasi yang dihimpun oleh Realitakini.com mengungkapkan bahwa para penambang emas illegal tersebut diduga memberikan uang suap kepada pihak tertentu untuk menutup mata dan telinga mereka terhadap aktivitas ilegal ini. Uang suap tersebut membuat operasi tambang berjalan lancar tanpa gangguan, layaknya air sungai yang mengalir.
Mirisnya, aparat penegak hukum terkesan acuh dan bungkam terhadap aktivitas penambangan emas menggunakan excavator ini, meskipun dampak dari aktivitas penambangan sangat merugikan. Aktivitas ini tidak hanya menghambat pembangunan daerah sesuai RTRW, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, menimbulkan gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, dan penyebaran penyakit akibat paparan bahan kimia berbahaya.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, setiap penambang tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158. Selain itu, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku penambangan emas ilegal.
Apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung, aktivitas penambangan emas illegal ini akan terus berlanjut dan menimbulkan dampak buruk yang luar biasa bagi masyarakat dan lingkungan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Barat belum bisa dihubungi. (Tim)