Pelaku pembunuhan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) dalam beberapa hari yang lalu di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki menerangkan, pelaku berhasil ditangkap dengan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS.
"Setelah mendapatkan informasi, Tim kita dari Polres Tanjabbar bersama unit Tungkal Ulu langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku," ujar Kapolres, saat Konferensi pers, di Mapolres Tanjabbar, Jum'at (3/5/2024) siang.
"Usai Tim kita sampai di lokasi, pelaku langsung menyerahkan diri. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, pada hari Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya FH (pelaku.red) keluar dari rumah bersama adiknya LH untuk mengambil gaji ke PT. Bukit Kausar.
"Kemudian pelaku bersama adiknya singgah di rumah makan nasi padang dekat Simpang STU sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, usai dari makan, pelaku bersama adiknya melanjutkan perjalanan menuju pulang kerumah. Namun, kurang lebih 30 meter dari rumah makan, pelaku dan adiknya dicegat (dihentikan.red) oleh dua orang tak dikenal (OTK).
"Disitu, dua OTK (korban.red) berusaha untuk meminta uang dari pelaku, namun pelaku selalu menjawab tidak ada uang," terang Kapolres.
"Setelah terjadi perdebatan, korban langsung memukul pelakudari belakang dengan mengenai kepala pelaku sebanyak empat kali pukulan. Dan terjadilah sebuah perkelahian antara pelaku dan korban," sambung Kapolres.
Dikatakan Kapolres, ketika terjadi perkelahian, tiba-tiba korban langsung mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) dan menusuk kearah leher sebelah kanan pelaku.
"Demi pembelaan diri, pelaku berhasil menangkis sebanyak dua kali dan menendang perut korban, sehingga korban terjatuh dan terduduk. Kemudian pelaku langsung berlari menuju motornya dan membuka jok motornya untuk mengambil pisau yang biasa digunakan pelaku untuk bekerja," jelas Kapolres.
"Usai mendapatkan pisaunya, pelaku langsung mendekati korban dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali dibagian perut korban," ungkap Kapolres.
"Korban sempat berlari ke STU untuk meminta pertolongan, kemudian pelaku langsung melarikan diri," ujar Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Berdasarkan Pasal tersebut, pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolres (put)