Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Abdullah, SE bersama Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi untuk keenam kalinya.
Pencapaian gemilang Kabupaten Tanjabbar tersebut diraih dalam acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Provinsi Jambi, yang diselenggarakan di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (7/5/2024).
Diwawancara usai kegiatan Ketua DPRD Tanjabbar mengucapkan rasa syukur atas keberhasil mendapatkan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk keenam kalinya berturut-turut, mulai dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2023.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah," tutur H. Abdullah.
"Semoga kerjasama yang telah terjalin antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Pemkab Tanjabbar dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA. (Aust), CSFA., ACPA., menekankan pentingnya kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan rapemda dan bahwa pemeriksaan keuangan daerah merupakan amanat konstitusi. Ia juga menjelaskan tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan dan empat standarisasi yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan, termasuk pemeriksaan laporan SPI.
"Dengan pencapaian WTP ini, diharapkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan meningkat, serta angka pengangguran dan kemiskinan di daerah akan turun, sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah," harapnya. (*/put)
Tags:
Tajabbar