MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.   Baca Post Terbaru Yota Balad Serahkan LKPD Kota Pariaman TA 2024 Ke BPK Perwakilan Sumbar   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Lasanakan Sidak Untuk Pengecekan Harga Sembako Dan Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri Di Pasar Pariaman   Baca Post Terbaru Wako Yota Balad Salurkan Bantuan Sembako Untuk Petugas Kebersihan Dan Penjaga Sekolah Paud Dan SD Se Kota Pariaman    Baca Post Terbaru Buka Muscab Kwarcab 0316 Pramuka Kota Pariaman, Ini Pesan Wali Kota Pariaman Yato Balat    Baca Post Terbaru Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Gelar Bazar Dan Pasar Murah    Baca Post Terbaru Kemendagri Apresiasi Kota Pariaman Sebagai Kota Terendah Inflasi Secara Nasional Kota Pariaman    Baca Post Terbaru Yota Balad Kukuhkan Ketua TP PKK Dan Lantik Pengurus TP PKK Kota Pariaman Priode 2025-2030   Baca Post Terbaru 1500 Penerima Manfaat Terima Zakat Konsumtif Lebaran 1446 H Dari Baznas Tanah Datar   Baca Post Terbaru Wako Yota. Balat Samapai Visi Misi Dan Program Ungulan Saat Safari Ramadhan Di Masjid Al Hidayah Desa Tanjung Sabar  

Kasus Pembunuhan di STU Tungkal Ulu Tanjabbar Akan Dihentikan, Ini Alasannya

Realitakini.com, Jambi 
Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akan dihentikan oleh jajaran Kepolisian Polda Jambi.

Sebelumnya, Fikirman Halawa (20), seorang warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, tersandung menjadi tersangka usai menghilangkan nyawa Muhammad Edo (19), warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Selasa 30 April 2024 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, saat Konferensi Pers, di Mako Polres Tanjabbar, Jum'at (3/5/2024) pekan lalu.

Kendati demikian, menindaklanjuti kasus tersebut. Polda Jambi menelaah kasus yang dialami oleh Fikirman Halawa. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berdasarkan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Kami akan hentikan perkara warga Tanjabbar yang jadi tersangka usai bunuh begal ini, demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara," ucap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, didampingi oleh Kabid Humas Polsa Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat Konferensi Pers, di Mapolda Jambi, Minggu (12/5/2024) siang.

"Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun Polda Jambi akan gelar perkara besok khusus konstruksi FH pada saat melakukan pembelaan," pungkas Kombes Andri Ananta.

Saat Press Release, Polisi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.

Alfi Sahari mengatakan, dalam hukum pidana, ada istilah keadaan memaksa atau overmacht.

"Seseorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukan seseorang karena keadaan memaksa," sebutnya. 

Alpi Sahari menambahkan, sekalipun perbuatan itu adalah pelanggaran, tetapi orang yang kelak sesuatu hal karena hal mendesak atau keadaan memaksa, itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, karena tidak ada unsur kesalahan disana.

"KUHP kita mengatur itu, pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri," terang Alpi Sahari, sebagai saksi ahli. (put)





Post a Comment

Previous Post Next Post