Realitakini.com- Tulungagung.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023.di Ruang Graha Wicaksana lantai lI Kantor DPRD, jumat, 26/4/2024.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos mengatakan, hari ini disetujui penetapannya Ranperda menjadi Perda adalah tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
“Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui keduanya untuk ditetapkan menjadi perda. Meskipun mereka juga memberi catatan, imbauan dan masukan,” katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023.di Ruang Graha Wicaksana lantai lI Kantor DPRD, jumat, 26/4/2024.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos mengatakan, hari ini disetujui penetapannya Ranperda menjadi Perda adalah tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
“Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui keduanya untuk ditetapkan menjadi perda. Meskipun mereka juga memberi catatan, imbauan dan masukan,” katanya.
Sementara itu, Asrori SH juru bicara dari Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Tulungagung menurut pandangan umumnya menyampaikan terkait limbah yang ada di Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.
“Pemerintah perlu lebih peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campur darat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” ungkapnya.
Terpisah, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. Bahkan ia menyatakan kembali rasa syukurnya itu usai rapat paripurna.
“Kemudian terkait beberapa catatan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Cukup lumayan PR- nya.Nanti dibahas dengan OPD yang menjadi tupoksi mereka,”pungkasnya. (edy )
Tags:
Tulungagung