Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Adhar rapat paripurna bergendakan men dengarkan pendapat akhir Fraksi, tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Rapat ini digelar di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kelurahan. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar, di dampingi Tentang segenap Kepala OPD, Dirut Perumda, Dirut RSUD, dan Forkopimda. Ketua DPRD Kota Padang Padang Syafrial Kani dalam hantarannya saat membuka rapat paripurna mengatakan, "rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga kegiatan
Pertama, pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kedua, Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Ke masyarakatan Kelurahan.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakat an kelurahan," ungkap Syafrial Kani.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Kota Padang Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD ,kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internalpansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemsyarakatan kelurahan," terangnya.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwal kanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.
Setealah masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semua nya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. Kemudian dilanjtkan dengan Ketua DPRD Kota Padang menyerah kan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Walikota Padang.
Pada kesempatan itu Pj Wali Kota Padang Tuanku Andree Harmadi Algamar mengatakan, "Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang," ucap Andree. dengan demikian Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. "katanya.
Andree juga menjelaskan," Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggung jawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang Padang selama tahun 2023.
Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca ,laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.
Para kepala SKPD menempati kursi untuk para jurnalis saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.
"Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya," ucapnya.
Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertang gungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
"Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,"pungkas Andree Algamar (adv)
Tags:
Pariwara