Realitakini.com, Tanjabbar - Seorang mahasiswa asal Penyambungan, Rt 06, Rw 02, Kelurahan Penyambungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjabbar.
Diketahui, Mahasiswa tersebut merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, SIK., MM menerangkan, pada hari Rabu (10/4/2014), anggota Satresnarkoba Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari Bea Cukai provinsi jambi, bahwa akan ada sebuah pengiriman paket yang berisi diduga Narkotika jenis Daun Ganja melalui pengiriman expedisi JnT di Kecamatan Merlung, KabupatenTanjabbar.
"Selanjutnya, pada hari Jum'at (12/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, tim kita dari Satresnarkoba bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi menuju ke JnT Kecamatan Merlung, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," kata Kapolres, saat konferensi pers di Halaman Polres Tanjabbar, Selasa (23/4/2024) pagi.
"Kemudian pada pukul 08.00 WIB, tim gabungan telah tiba di JnT Kecamatan Merlung, tim kita dari Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai Kurir JnT bersama pegawai JnT untuk mengantarkan ke alamat tujuan dan didampingi oleh BNNP Provinsi Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi ke alamat penerima paket," sambung Kapolres.
Kapolres menambahkan, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, tim menelpon penerima paket untuk bertemu di Gapura desa Penyabungan tersebut.
"Tak lama kemudian, ada seorang laki-laki menghampiri karyawan JnT beserta anggota yang menyamar sebagai kurir Jnt. Setelah diserahkan paket tersebut, Tim kita bersama BNN Provinsi Jambi langsung mengamankan 1 (satu) orang terduga Pelaku," jelas Kapolres.
Seusai mengamankan terduga pelaku, Tim Satresnarkoba membuka 1 (satu) Paket besar tersebut dengan disaksikan oleh karyawan JnT beserta Pelaku yang ternyata paket tersebut berisikan diduga Narkotika Jenis Daun Ganja.
"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui paket yang berisikan diduga Narkotika Jenis Daun Ganja tersebut miliknya sendiri yang dipesan dari Medan," ujar Kapolres.
"Selanjutnya, pelaku dibawa langsung ke Mapolres Tanjabbar guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan Daun Ganja Kering seberat 1264,65 Gram, satu buah Jaket warna hijau, satu plastik warma merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 1264,65 Gram bruto, satu buah kertas papier, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu bungkus plastik warna merah muda yang bertuliskan Resi pengiriman JnT, dan satu buah kertas Aluminium Foil.
"Jika dikalkulasikan, 1 Gram Daun Ganja bisa menyelamatkan 4 Jiwa maka Daun Ganja seberat 1264,65 Gram bisa menyelamatkan 5058 Jiwa" pungkas Kapolres.
Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar. (put)
Tags:
Tajabbar