Realitakini.com-Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i ini membahas dua agenda penting. Kedua agenda itu yakni, Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar.
Selanjutnya agenda yang kedua yakni, Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini untuk menindaklanjuti surat dari Bupati nomor B/180.03/741/409.1/2024 tanggal 02 Februari 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar.
“Dan nomor B/180.03/1522/409.1/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal penyampaian tindak lanjut hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Sementara Bupati Rini Syarifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus.
“Kami juga sangat berharap kepada Bapak/Ibu seluruh Anggota Dewan yang terhormat, agar kerja sama yang telah kita bina dengan baik selama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan,” kata Bupati Blitar Rini Syarifah. (edy )
Tags:
Jatim