KASN Rekomendasikan Jabatan Sekda Pasaman Dikembalikan Ke  Drs. Mara Ondak MM

 


Realitakini.com -- Pasaman 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rekomendasikan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dikembalikan ke Drs. Mara Ondak, MM,

Hal itu disampaikan melalui  surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan menerbitkan  rekomendasi nomor B-1316/JP.01/04/2024 tanggal  3 April 2024.  Surat ini di tujukan kepada Bupati Pasaman.

Surat tersebut berisi perihal rekomendasi pelanggaran sistem merit terhadap pemberhentian saudara Drs. Mara Ondak, MM, memaparkan rekomendasi KASN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 188.45/93/BUP- PAS/2024  memberhentikan Sdr Drs Mara Ondak secara definitif dari Jabatan Sekda Kabupaten Pasaman.

Dalam salin surat yang diterima  Realitakini.com, Rabu (3/4/2024) menjelaskan  KASN merekomendasikan kepada Bupati Pasaman membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024.

Selanjutnya, dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa:  Syarat sahnya Keputusan meliputi,  di tetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur; maka kami merekomendasikan kepada saudara untuk segera mengembalikan saudara Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.

Kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada saudara Mara Ondak, agar dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir  hasil tindaklanjuti rekomendasi ini agar dilaporkan kepada KASN. (Nurman) 

Post a Comment

Previous Post Next Post