Realitakini.com, Tanjabbar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), masih membuka peluang bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) Kabupaten Tanjabbar, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Tanjabbar.
Ketua Umum DPC Partai Demokrat Tanjabbar, Jamal Dermawan Sie memgatakan, sehubungan dengan telah di tutupnya jadwal pendaftaran Cakada dan Cawakada pada hari Senin (22/4/2024), sudah ada beberapa calon mengambil formulir di DPC Partai Demokrat Kabupaten Tanjabbar.
"Namun, hingga saat ini belum juga mengembalikan formulir tersebut. Maka dari itu, setelah berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat melalui DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi dan kami DPC mendapat izin untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 30 April 2024," ucap Jamal, via WhatsApp, Selasa (23/4/2024) siang.
"Kami dari Partai Demokrat tetap membuka diri kepada siapapun untuk mendaftarkan diri sebagai Cakada maupun Cawakada yang memiliki visi membangun Tanjabbar lebih baik lagi," sambung Jamal.
Dikatakan Jamal, ketika pengambilan formulir dapat diwakilkan, namun untuk mengembalikan formulir wajib calon sendiri untuk mengembalikannya.
"Adapun yang telah mengambil formulir yakni, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat (Petahana), Anggota DPRD 3 Periode yang juga Tim Penggerak PKK 2 Periode, Cici Halimah, dan Wakil Bupati Periode 2016 - 2021 Amir Sakib," pungkasnya. (put)
Tags:
Tajabbar