Realitakini.com-Dharmasraya
Suatu kebanggaan bagi Pemkab Dharmasraya khususnya dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya umumnya, karena Kabupaten Dharmasraya bakal menerima penghargaan Atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dharmasraya merupakan satu-satunya kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat, berhasil masuk 10 besar.
Bahkan, menjadi peringkat 8 nasional dari 416 kabupaten dan kota se-Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku saat ditemui di kediamannya, Sabtu, (20/04/24).
Kata Bupati, penerimaan penghargaan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 April mendatang di Grand City Mall Surabaya.
“Penerimaan penghargaan ini dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2023. Tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023. Berdasarkaan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2022,” kata Bupati yang juga merupakan Ketua Apkasi.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu sendiri adalah sevagai wujud bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara.
Oleh karenanya, sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik. Maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Sedangkan LPPD itu sendiri adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.
Tags:
Dharmasraya