PT Jadestone Energy Pte Ltd dinilai lalai dari kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sebelumnya, PT Jadestone telah bersepakat dengan Pemprov Jambi untuk membenahi ruas jalan Nasional yang terletak, di Parit IV (Empat), Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Berikut hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak;
1. KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte akan melaksanakan perbaikan pengaspa lan sesuai dengan rekomendasi teknis dari BPJN mulai dari tanggal 1-7 Maret 2024, di area Simpang Teluk Nilau-Simpang Semau.
2. Pembersihan alat kerja diatas badan jalan dan jalan utama dilakukan sebelum dilakukan pekerjaan inti.
Tanda tangan hasil kesepakatan pun sudah lama dibubuhkan oleh para pihak dalam berita acara kesepakatan pada, Rabu (21/2/2024) yang silam.
Berdasarkan patauan Realitakini.com dilapangan, hingga saat ini PT Jadestone sama sekali belum terlihat mengindahkan hasil kesepakatan dengan Pemprov Jambi untuk membenahi jalan Nasional tersenut.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT Jadestone, saat dikonformasi tak ada respon sama sekali.
Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa mulai hari ini sudah mulai mobilisasi alat-alat dan marking jalan.
"Untuk pekerjaan sudah dimulai pak, kemarin mobilisasi alat, campnya di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Betara, TJB, hari ini sudah mulai marking jalan pak," tulis Tandri, meneruskan jawaban pihak Jadestone, via WhatsApp, Kamis, (28/3/2024) siang.
Lalu kenapa baru sekian lama usai kesepakatan kemudian baru dikerjakan? Apa yang menyebabkan pekerjaan itu terlambat? Soal ini Tandri terkesan membela pihak PT Jadestone.
"Bukan telat, karna proses mereka berkontrak dengan BPJN dan pelaksana pekerjaan kan butuh proses dan mekanisme. Jadi, menunggu hasil dari kesepakatan kontrak pelaksananya," kata Kadis ESDM Provinsi Jambi tersebut.
"Nanti bisa dihubungi kembali dengan humas jadestone ya," kilahnya. Tandri mengatakan, pihak PT Jadestone akan menargetkan 7-10 hari jam kerja untuk memebenahi ruas jalan yang dipermasalahkan sudah bisa selesai bila cuaca mendukung.
Soal ini, sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar-Tanjabtim, Rendra Usman, dari partai PKSsudah berkomentar. Rendra kecewa dan ia pun mendesak agar Jadestone segera melaksana kan kesepakatan bersama.
"Kami selaku Wakil Rakyat telah memperjuangkan aspirasi, apalagi daerah tersebut adalah tempat tinggal saya. Saya kecewa terhadap PT Jadestone karena tidak menjalankan kesepakatan tersebut," ujar Rendra.
"Saya pinta, Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar tegas terhadap PT Jadestone," tandasnya. (put)
Tags:
Jambi