Realitakini.com - Bengkulu
Pasca peristiwa longsor Liku 9 yang terjadi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memberikan update terbaru mengenai penanganan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa langkah-langkah penanganan telah dilakukan, termasuk pemasangan bronjong tambahan dan penanganan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diusulkan oleh Gubernur Rohidin Mersyah.
“Untuk jalan Liku 9 yang mengalami longsor, kami telah melakukan pemasangan bronjong tambahan sebagai salah satu upaya penanganan. Selain itu, terkait izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diajukan oleh Gubernur Rohidin, izin tersebut sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Tejo Suroso di Balai Raya Semarak.
Menurut penjelasan dari Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, izin PPKH darurat yang diminta Gubernur Rohidin terdapat dua titik di Liku 9 dengan luasan masing-masing 4,6 hektar dan 2,6 hektar.
Tejo Suroso menyatakan harapannya bahwa setelah keluarnya izin PPKH tersebut, penataan lanjutan dapat dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. “Target selanjutnya adalah penataan lanjutan oleh Balai Jalan. Pemasangan bronjong merupakan salah satu langkah dari BPJN dalam menangani longsor, sebab kami telah mengusulkan izin PPKH sebagai bagian dari upaya penanganan,” tambahnya.
Dalam menyikapi upaya-upaya tersebut, Ihsan Fajri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kadis PUPR Provinsi Bengkulu. “Kami mengapresiasi kerja keras dan tanggapnya Dinas PUPR dalam menangani longsor Liku 9. Langkah-langkah yang diambil, termasuk pemasangan bronjong tambahan dan penanganan izin PPKH, sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dengan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas PUPR, dan instansi terkait lainnya, diharapkan penanganan longsor Liku 9 dapat diselesaikan dengan baik dan meminimalisir potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat serta infrastruktur Bengkulu. ( Rk/*)
Tags:
Bengkulu