Realitakini.com Tanah Datar -Menekan tindakan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Untuk terduga pelaku berinisial WPD (37), merupakan warga Kecamatan Lima Kaum. Terduga pelaku WPD berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Keamatan . Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial WPD berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar " ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum" tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Lima Kaum.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
"Terhadap terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tukas AKP Desneri (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar