Bawaslu Tanah Datar Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPRD


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa pemberian sembako yang diduga di berikan oleh salah seorang Calon Legislatif partai Nasdem dari Dapil. 1 Tanah Datar saat masa kampanye Pileg 14 Februari 2024 sebelumnya sudah di laporkan ke panwascam. 

Dalam UU Pemilu pemberian sembako dimasa kampanye sama dengan politk uang (Money politik) dan termasuk dalam tindak pidana politik  uang yang diatur dengan Pasal 523 ayat (1) sampai Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi dalam masa kategori masa kampanye, masa tenang dan masa pemungutan suara. 

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada ketua Bawaslu kabupaten Tanah Datar Andre Azki saat dihubungi awak media lewat telepon whatsapps, Senin (04/03/2024) membenarkan adanya laporan dan sudah di registrasi dengan nomor. 005/Rog/LP/PL/Kab/03.19/11/2024.

"Benar ada laporan yang masuk dan sudah diterima  Bawaslu, karena ini termasuk tindak pidana pemilu maka secara formil dan materi sudah tercukupi dan saat ini Kita masih melakukan klarifikasi, maka untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan identitas yang bersangkutan karena terkait aturan, " ujarnya. 

Andre Azki juga menyampaikan pertama locus nya ada di kecamatan Padang Ganting, sebelumnya laporan sudah ditangani oleh panwaslu kecamatan namun hasil kajian tidak mencukupi untuk syarat secara formil dan materi belum tercukupi jadi tidak diterbitkan. 

"Sekarang laporan sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dan kita sudah plenokan karena secara syarat formil dan materi sudah tercukupi karena untuk register harus cukup syarat formil dan materi dan menurut pleno tercukupi dan karena termasuk unsur pidana pemilu maka sebelum di register maka kita bahas dulu di Gakkumdu dan setelah itu baru di plenokan dan di register setelah itu masa klarifikasi selama 14 hari kerja setelah cukup analisis setelah itu di bahas lagi di Gakkumdu, " tukas Andre Azki. 

Sebumnya awak media juga mengkonfirmasi kepada salah seorang pengurus sekaligus Caleg  dari partai tersebut terkait kebenaran laporan dugaan pelanggaran pemilu di Dapil 1 tersebut. 

"Memang sudah ada laporan ke bawaslu, untuk itu kita tunggu saja keputusan dari bawaslu," tukas Yuni Darlis.(**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post