Realitakini.com-Padang
Dalam menambah pengalaman terkait tugas dan fungsi kedewanan, serta seperti apa penerapan ilmu politik di lapangan .Mahasiswa Fisipol UNES melakukan Kunjungan ke DPRD Sumbar, hari Selasa tangal 2 /2/ 2024.
Studi lapangan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis, S.H., M.M, Kepala Bagian Peradilan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, kemudian Kepala Subbagian Humas dan Protokol Dahrul Idris di ruang khusus I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, S.H., M.M mengatakan,”lulusan perguruan tinggi kini harus aktif mencari pengalaman, karena lulusan sarjana semakin banyak, sementara lapangan kerja semakin menipis.
Dalam studi lapangan itu, mahasiswa yang hadir terdiri dari jurusan Ilmu Komunikasi, jurusan Administrasi dan jurusan Ilmu Pemerintahan. Terlihat sebagian besar mahasiswa antusias mendengar kan paparan panjang lebar dari Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar, Raflis, S.H., M.M.Dalam study tour ini, Dosen FISIP Riswandi Bakhtiar menjadi pendamping mahasiswa, kemudian beliau menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka mengkaji dimensi ilmu politik dalam suatu bidang atau konteks terapan. Mahasiswa Fisipol, kata Riswandi, tidak hanya menambah pemahaman teoritis, mereka juga melihat implementasi politik khususnya dalam berbagai kegiatan dewan.
“Kami studi disini, ingin melihatkan kepada mahasiswa kami, seperti apa politik itu, pelaksanaannya di lapangan. Sebagai tambahan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Politik di kelas. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memperhatikan dengan seksama,” pintanya.
Acara berlangsung khidmat, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis memaparkan panjang lebar, tentang tugas pokok anggota dewan dan perannya sebagai wakil rakyat. Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota dewan memiliki tugas membuat perda, menyetujui APBD serta juga APBD Perubahan hingga jemput bola menyalurkan dana pokir-nya setelah menyerap aspirasi masyarakat.
“Barangkali tentu, DPRD Provinsi menjadi penentu keberhasilan jalannya suatu pemerintahan daerah, karena antara pemerintahan provinsi dengan DPRD Provinsi itu saling dukung satu sama lain, sehingga ketika pemprov sukses, maka itu menjadi kesuksean juga bagi kami di DPRD, ” paparnya.
Kalau di pemprov itu ada Kadis-kadis urusan tertentu yang merupakan perpanjangan tangan gubernur untuk mengelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan di DPRD, lanjut Raflis, ada anggota dewan yang membawahi komisi-komisi tertentu yang dalam hal ini sama dengan kadis.
“Anggota dewan itu tugas mereka memperjuang kan apa yang disuarakan masyarakat, itu peran-peran mereka sesuai komisi mana mereka,” ucapnya.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa bertanya mengenai fungsi APBD, peran anggota dewan sebagai wakil rakyat bahkan pertanyaan mengenai tugas dan wewenang anggota dewan dalam fungsi legislasi atau lebih khusus lagi dalam pembuatan undang-undang.
Beberapa pertanyaan menarik itu, dijawab langsung oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, seperti pertanyaan dari mahasiswi Mandala yang menanyakan tetang keinginan pribadi yang menggebu -gebu untuk menjadi anggota dewan.
“Apa yang melatarbelakangi seseorang menggebu-gebu, ambisi sekali menjadi seorang anggota dewan dan kenapa?,” tanya Mandala.
Raflis menjawab bahwa menjadi anggota dewan itu adalah bentuk aktualisasi diri menjadi seorang pejabat daerah. Mereka berhak mendapatkan fasilitas ketika terpilih lewat mekanisme yang telah di atur.
“Menjadi anggota dewan itu aktualisasi diri seseorang yang barangkali mungkin berminat, banyak fasilitas di dapatkan. Langsung melejit karir kita, setara lah dengan kepala dinas. Pada intinya adalah kita siap memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jawabnya.
Pada sesi kedua tanya jawab, beberapa mahasiswa menanyakan juga tentang bagaimana sistem pe nyelenggaraan pemerintahan daerah yang ada di DPRD Sumbar. Raflis menekankan, ada saling memback-up antara pemerintahan provinsi dengan DPRD dalam hal ini ada laporan kinerja pemerintahan, juga evaluasi terhadap kerja pemerintahan yang diwakili oleh dinas-dinas tertentu.( * RK)
Tags:
DPRD Provinsi