Metrologi Legal Kota Solok Gelar Pengujian Tera Ulang Dan Kalibrasi Meteran Air

Realitakini.com  Sota Solok
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Pincuran Gadang Kota Solok telah melaksanakan pengujian tera ulang, dan kalibrasi meteran air di Metrologi Legal Kota Solok. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memastikan keakuratan pengukuran meteran air yang digunakan oleh masyarakat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syah Putra menyatakan bahwa pengujian terhadap meteran air dilakukan dengan seksama, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981.

"Tujuannya adalah untuk memastikan hasil pengukuran yang tidak merugikan pihak manapun, khususnya masyarakat," jelas Roni Syah Putra, Minggu (25/02/2024).

Meskipun belum dapat dilakukan secara massal karena keterbatasan peralatan instalasi meteran air, Roni Syah Putra menegaskan bahwa kehadiran alat instalasi meteran air akan menjadi langkah penting bagi Kota Solok.

"Hal ini merupakan satu-satunya di Sumbar, dan menawarkan jasa kalibrasi meteran air kepada perusaha an daerah lainnya. Dukungan juga datang dari pihak PDAM, yang menyatakan bahwa memiliki alat instalasi meteran air akan menghemat anggaran terkait pergantian meteran air secara berkala," sebutnya.

Dengan demikian, paparnya, Kota Solok berpotensi untuk melakukan tera ulang dan kalibrasi secara maksimal dan massal, serta menghemat pengeluaran belanja meteran air. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Metrologi Legal Kota Solok dalam melakukan tera ulang dan kalibrasi meteran air.

"Harapannya, langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pihak perusahaan daerah dalam menjaga keakuratan pengukuran air," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Kota Solok, Minang Burdiansyah menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan ketetapan meteran air, yang digunakan oleh masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan daerah. Proses pengujian dilakukan dengan mengalirkan air dari truk tangki PDAM ke pipa yang di pasangi meteran air," ungkapnya.

Kemudian, imbuhnya, air dialirkan kembali ke dalam bejana ukur dengan kapasitas 1000 liter. Pengujian dilakukan sebanyak tiga kali oleh pihak Metrologi Legal untuk memastikan hasil yang akurat. (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post