Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman, dengan tema "Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, ASN, TNI dan Polri pada masa Kampanye Pemilu 2024", Rabu (7/2/2024) di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Tujuannya utamanya adalah mengawal proses pemilu agar berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori yang diwakili Kordiv PPPS Zaini Afandi saat pembukaan menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu terkait tahapan masa kampanye, bisa saja terjadi pelanggaran atau tindak pidana oleh masyarakat, ASN maupun aparatur struktual.
"Pada tahapan masa kampanye Pemilu yang berlangsung hingga 10 Februari 2024 ini, Bawaslu Pasaman senantiasa memberikan sosialisasi dan meningkatkan pengawasan serta upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu serta upaya maksimal untuk memgawasi netralitas ASN, TNI dan Polri," ujar Zaini Afandi.
Kordiv HPPH Bawaslu Pasaman, Rini Juita juga mengatakan, bahwa dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan bisa saling sharing tentang permasalahan-permasalahan yang ada di Gakkumdu, baik dari tingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Sinergi yang baik dari sentra Gakkumdu sangat dibutuhkan dalam masa tahapan kampanye, yang mana kemungkinan muncul potensi tindak pidana pemilunya, Bawaslu Pasaman berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan," ujar Rini Juita.
Harapannya, tambah Rini, Rakor ini bisa dijadikan Gakkumdu ini sebagai wadah, media, dan sarana yang dimana bisa memberikan keterbukaan kepada publik, yang sebentar lagi sudah memasuki masa akhir kampanye pada 10 Februari 2024 ini.(Nurman)
Tags:
pasaman