Kapolda Sumbar hadiri FGD Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Unes

Realitakini.com-Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Eka Sakti (Unes), pada Sabtu (24/2).

Kedatangan Kapolda Sumbar keUniversitas Eka Sakti di Padang tersebut dalam rangka sharing knowladge terkait rencana di berlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tiga tahun kedepan terkait KUHP yang baru yang dinamakan KUHP Nasional. 

"Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 adalah produk kolonial walaupun sudah kita pakai, kita terapkan sejak tahun 1946," katanya. 

Ia menyebut, terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut telah men junjung tinggi hak asasi manusia dan juga memanusiakan manusia. 

Irjen Pol Suharyono juga menjelaskan, pada UU Nomor 1 tahun 1946 bagi ter sangka yang melakukan kesalahan maka akan mendapatkan sanksi pidana. Kemudi an terhadap nasib tersangka yang kemudi an telah menjadi narapidana, faktor keadil an terhadapnya pada UU 1946 secara umum belum diterapkan. 

Tetapi pada UU Nomor 1 tahun 2023 kata nya, orientasinya sudah ada tiga korektif yakni untuk pelaku, korban dan restoratif korektif rehabilitatif bisa untuk korban dan juga pelaku. 

Lanjut orang nomor satu di Polda Sumbar tersebut, tujuan dari kegiatannya tersebut bukan hanya sekedar melaksanakan fokus grup diskusi, etapi lebih cenderung kepada sosialisasi terkait dengan akan diberlaku kannya 2026 nanti.

"Sehingga masyarakat perlu paham hal ini, aparat penegak hukum dan yang berkaitan dengan itu juga mempelajari, meneliti, menelaah, mendiskusikan. Termasuk hari ini kita diskusikan dari berbagai nara sumber ," ungkapnya. 

Dalam FGD ini juga dihadiri oleh Rektor, Dekan beserta Dosen Unes, narasumber, Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH dan mahasiswa Unes.(*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post