Sebanyak 508 Tahanan, Mencoblos di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, di Aula Lapas Kuala Tungkal, Rabu (14/2/2024). Foto: Put
Realitakini.com, Tanjabbar Sebanyak 508 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diberi kesempatan untuk memenuhi hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Tak hanya WBP, sebanyak 34 Pegawai Lapas Kuala Tungkal turut memenuhi hak suaranya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berpusat di Aula Lapas Kuala Tungkal, Rabu (14/2/2024).
Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, melalui Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ali Sodikin, yang juga menjabat sebagai Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kuala Tungkal mengatakan, guna memenuhi hak-hak WBP dan tanpa terkecuali juga hak pemberian suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024, bahwa Lapas Kuala Tungkal terdapat 2 (dua) TPS.
"TPS dibagi menjadi dua, yaitu TPS 901 dan 902," ujar Ali Sodikin.
Ali Sodikin menjelaskan, untuk total Data Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 388 orang, kemudian DPTb (Tambahan) sebanyak 78 orang, selanjutnya Data Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 42 orang, dan DPTb untuk Pegawai Lapas sebanyak 34 orang.
"Jadi total keseluruhan Pemilih di Lapas Kuala Tungkal sebanyak 542 orang" sebutnya.
Ali Sodikin menambahkan, Lapas merupakan TPS Khusus. Karena, untuk jumlah pemilihnya tidak bisa menentukan berapa total Pemilih yang harus ditetapkan.
"Karena kita ada Nara Pidana (Napi) yang harus bebas begitu SKnya sudah keluar. Apalagi ada hak-hak integrasi mereka, seperti pembebasan bersyarat itu yang tidak bisa kita tahan," pungkasnya. (put)
Tags:
Jambi