Walikota Solok Zul Elfian Umar menjadi pembina Apel Pagi lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok, yang dilaksanakan di Halaman Bappeda Kota Solok, Senin (22/01/2024). Apel Pagi tersebut dihadiri Asisten II Sekda Kota Solok Jefrizal, Kepala OPD dan ASN lingkup Pemko Solok, Ketua Baznas Kota Solok Zaini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar.
Dalam arahannya, Walikota Solok mengajak seluruh peserta apel untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Selain itu, Walikota Solok juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dalam Apel Pagi.
"Ini menunjukkan kedisiplinan yang harus kita jaga terus menerus. Selanjutnya, ucapan selamat kepada Baznas Kota Solok yang telah berhasil meraih penghargaan dalam kategori Indeks Kepatuhan Syariah (IKS) dan Transparansi dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS)," kata Zul Elfian Umar.
Kami juga apresiasi, lanjutnya, dan terima kasih kepada seluruh ASN disetiap OPD yang telah menyisih kan uang untuk program Gebuk Sakuku (Gerakan Seribu Koin Untuk Saudaraku yang Kurang Mampu).
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyalurkan klaim kematian kepada ahli waris, untuk itu kami ucapkan terima kasih. Pemko Solok harus hadir dalam setiap kehidupan masyarakat, semua aspek kehidupan seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lainnya," sebutnya.
Disampaikannya, kita harus bekerja ikhlas karena Allah, semoga dibalas pahala oleh Allah SWT. Mari kita bekerja dengan semangat, mulai perbaiki diri dari sekarang.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan Penghargaan dari Walikota Solok, Zul Elfian Umar kepada Ketua Baznas Kota Solok, Zaini. Seterusnya, penyerahan simbolis santunan program BPJS Ketenagakerjaan.
Nama penerima Metriwandi pekerjaan Tukang Bangunan, nama ahli waris Fitri Linda santunan sebesar Rp 214 Juta dengan rincian Santunan JKK Meninggal Dunia Rp 48 Juta, Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta, Santunan berkala dibayarkan sekaligus Rp 12 Juta serta Beasiswa Pendidikan Anak (2 Orang) sebesar Rp 144 Juta.
Mengikuti progran JKK dan JKM sejak 29 Maret 2023 sebagai pekerja rentan Kota Solok dari pem biayaan Baznas Kota Solok. Santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris Tanggal 11 Januari 2024.
Selanjutnya, Nama Penerima Kasman Rezeki, perangkat RT/RW Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Nama ahli waris Nani Rohayani dengan santunan sebesar Rp 42 Juta. Mengikuti program JKK dan JKM sejak 1 September 2022 sebagai pekerja non ASN pembiayaan APBD Kota Solok. Santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris tanggal 4 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok periode Januari 2023 Sampai Desember 2023 Sejumlah Rp7.262.094.915. (Sy)
Tags:
Solok Kota