Ustaz H. Yendri Junaidi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, mengajak kaum Muslimin untuk mematuhi rukun jual beli dalam transaksi mereka. Menurutnya, tiga rukun tersebut melibatkan kehadiran pihak berakad, barang atau jasa yang memenuhi syarat tertentu, serta ijab kabul.
Yendri menekankan pentingnya akal dalam transaksi, mencatat bahwa keberakalan dan kesehatan mental penjual dan pembeli menjadi faktor penentu sahnya transaksi menurut hukum syariah. Dia juga menyoroti persyaratan terkait barang atau jasa yang harus halal, bermanfaat, dan kondisinya diketahui.
Dalam tausiahnya di Wirid Korpri, Jumat (5/1) di Masjid Agung Manarul ‘Ilmi Islamic Center, Yendri mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan larangan jual beli barang-barang tertentu. Ia menekankan bahwa transaksi yang melibatkan barang yang diharamkan agama dianggap tidak sah.
Lebih lanjut, Yendri menjelaskan rukun ketiga, yaitu ijab kabul, di mana penjual menyatakan niatnya untuk menjual barang kepada pembeli. Ijab dan kabul harus sejalan tanpa perbedaan pendapat terkait barang, harga, dan syarat pembayaran tunai.
Tujuan dari ijab kabul, kata Yendri, adalah memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan keinginan pembeli dan penjual, serta mencegah merugikan satu sama lain. Pada kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E, serta para pejabat dan ASN Kota Padang Panjang turut hadir. (Abe)
Tags:
Padang Panjang