Tanahterkait Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati Di Kabupaten Solok Bank Tanah Adakan Sosdialisai Yang Kedua Kalinya

Realitakini.com-Arosuka 
Masyarakat Dua Nagari yakni Koto Gadang Guguak dan Talang menyambut baik upaya Badan Bank TanahTerkait Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok, hal ini disampaikan usai digelarnya dua kali Sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah tentang Tanah Cadangan Umum Negara di Kabupaten Solok.

Sosialisasi telah dilaksanakan di dua di SDN 06 Gunung Talang, pada Sabtu (13/01/2024) dan di Kantor KAN Talang, pada Senin (15/01/2024), yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.Pt, Badan Bank Tanah, Dadat Dariatna dan San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, M. Jhony, unsur Forkompimcam Gunung Talang, Wali Nagari Koto Gadang Guguk, Yulianir, di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Guguk, Wali Nagari Talang, Zulfadri di Kantor KAN Talang, serta petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau Steel dari kedua nagari.

Badan Bank tanah, Dadat Dariatna dan San Yuan Sirait menjelaskan bahwa, “status tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati berlokasi di Bukit Gompong yang bergerak pada Perkebunan Kopi diberikan Pemerintah tahun 1990, yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Perusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.

Kepada penggarap yang berdomisili di Nagari Koto Gadang Guguk menjelaskan bahwa setelah tanah Eks HGU PT Krakatu Limo Sejati tidak lagi dipergunakan sesuai fungsinya atau tidak lagi diolah maka pada tahun 2013 tanah HGU 01 tersebut ditetapkankanlah sebagai tanah terlantar dengan status menjadi tanah Negara.

Waktu sosialisasi di Kantor KAN Talang, pada 15 Januari 2024, pernyataan San Yuan Sirait dikuatkan lagi oleh Dadat Dariatna, setelah dilakukan pemasangan patok batas dan pengukuran nanti akan diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan, dan setelah itu baru akan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada petani penggarap eks lokasi tersebut.”

Lebih lanjut, hak pengelolaan sksn diberikan kepada petani penggarap selama jangka waktu 10 tahun. Tujuan pemberian jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak sertifikat diberikan atau dikeluarkan, tujuannya adalah agar tanah tersebut betul-betul diolah dan digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap.

Tak hanya itu, dengan adanya kepastian hak tersebut, maka akan memberikan akses kepada masyarakat yaitu akses pendampingan dari badan tertentu seperti mempermudah akses jika ada bantuan pupuk, bantuan bibit, dan bantuan alsintan dari Pertanian dan lainnya. Setelah masyarakat penggarap mengolah dan mempergunakan lahan tersebut selama 10 tahun, baru nanti akan diberikan sertifikat hak milik. 

Sementara itu Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, mengatakan ,"proses sertifikasi dari 467 Ha tanah Eks HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati, akan dilakukan melalui reforma Agraria. Peran aktif dan partisipasi masyarakat penggarap untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengukuran di lokasi nanti. Dengan partisipasi semua pihak, proses reforma agria tersebut dapat berjalan dengan lancar. 

Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati tersebut. Pemerintah daerah akan selalu memfasilitasi dengan baik setiap tahapan proses nya, termasuk inventarisasi dan validasi pengelola atau penggarap sesuai data yang ada. 

“Dengan adanya proses tersebut tentu akan ada kepastian hak bagi petani dan masyarakat. Semua pihak agar dapat membantu demi kelancaran proses selanjutnya,” harapnya. 

Masyarakat dari kedua nagari yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati tersebut menyambut gembira upaya yang telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah, Kantor BPN, dan Pemerintah Kabupaten Solok tersebut. (Kmf-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post