Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan Mobil Pengangkut BBM Subsidi Jenis Solar


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Polres Tanah Datar mengamankan minibus  merk Isuzu Phanter warna merah metalik yang membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Senin 22 Januari 2024.

Minibus bercat merah metalik tersebut diamankan Satreskim Polres Tanah Datar sekitar pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki doble tengki, atau sudah memodifikasi tengki minyak.

Dan MInibus tersebut diketahui membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. 

Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, SH.MH, melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (25/01/2024),  penangkapan tersangka berinisial RS (40). Dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Tersangka RS merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar ditangkap karena di dalam minibus itu didapati BBM bersubsidi.

 "Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar," kata  Kasat Reskrim Ary Andre.

Ia mengatakan dalam mobil  berplat BA 1785 EB didapati membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar. 

"Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut tim berhasil mengamankan Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, dan 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Guna penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tanah  Datar untuk dilakukan pemeriksaan

Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.

Lebih lanjut Iptu Ary Andre menyampaikan, Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat. 

"Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar, " tukas Iptu Ary Andre (**)

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels