Guna menciptakan kondisi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Solok yang aman, tentram, bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar . Maka Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok mengadakan Rapat kerja Hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 di Ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka.sebagai upaya memberantas pungutan liar
Rapat dipimpinan Inspektur Daerah yang diwakili Irban V Hafizol Gafur.Dengan perta rapat Kejari Solok dihadiri oleh Kasi intel kejari Solok, Yova Yofirsta dan Kasi Pidsus Melhadi, Polres Arosuka dihadiri Masrizal, Kanit Tipikor Polres Solok Kota Yoserizal, Kodim 0309 yang diwakili Danramil Talang Edi Can Putra, Irban IV Unspektorat Derah, Vera Neldy, Kabag Hukum Setda, Febrizaldi, Sekretaris Dinas Kominfo Marcos Sophan, Sekretaris Satpol PP M. Alfajri, Kabid pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Maiseven Y., Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, Riswanto dan Lili Guswanli, Dan para Auditor Inspektorat.
Pada Rapat tersebut juga membahas penyesuaian keanggotaan Satgas, tugas pokok, dan fungsi serta ber bagai hal terkait Rencana Aksi Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok untuk Tahun 2024 ini.
Kepala Inspektorat Daerah, yang diwakili Irban V, Hafizol Gafur mengatakan Tindakan pencegahan merupakan hal utama, dalam rencana aksi Satgas ini, guna menumbuhkan pemahaman aparatur, petugas pelayanan publik, serta masyarakat, terhadap dampak pungutan liar terhadap kinerja pelayanan publik dan citra daerah yang negatif, yang juga secara langsung berdampak terhadap penilaian investastor yg ingin berinvestasi di Kabupaten Solok.( Kmf- RK)
Tags:
Kabupaten solok