MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kapolres Dan Ketua LKAAM Bahas Antisipasi Penyakit Masyarakat   Baca Post Terbaru Pembuatan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok Segera Terwujud   Baca Post Terbaru Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya Apresiasi Pemberantasan Narkoba Di Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar   Baca Post Terbaru Pemkab Dharmasraya Pasang Starlink Di 17 Sekolah Blankspot, Dukung Ujian Digital Dan Akses Belajar.id   Baca Post Terbaru 50 Jemaah Calon Haji Anggota KORPRI Kabupaten Asahan Di Upah -Upah   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kepala Badan Bank Tanah Dorong Proses Bisnis untuk Ekonomi Berkeadilan   Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Gerak Cepat Bekuk Pembunuh Anak Tiri   Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Pimpin Rakor Evaluasi Pembangunan    Baca Post Terbaru Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi Di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat   Baca Post Terbaru Respons Cepat Wagub Vasko Atasi Kejahatan Nelayan Luar Di Perairan Sumbar   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah Yang Diduga Bunuh Anak Tirinya   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar: Kerusakan Cukup Parah, Akibat Kelebihan Beban Tonase Kendaraan Yang Melintas   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Di Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah  

Kejari Pasaman Terima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugan Tindakan Pidana Korupsi



Realitakini.com -- Pasaman 
Kejaksaan Negeri Pasaman menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi S  ( mantan Wali Nagari Ladang Panjang ) sebesar Rp. 125.000.000 atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nagari Ladang Panjang periode  tahun anggaran 2018 - 2020 pada Rabu 3 Januari 2023.

"Hari ini saksi S mantan  Wali Nagari Ladang Panjang sudah menitipkan kerugian negara tersebut sebesar  Rp 125.000.000," atas  dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nagari Ladang Panjang periode  tahun anggaran 2018 - 2020," ujar Kajari Pasaman melalui Kasi Intel, Pahala Erick Silvandro, SH, MH   melalui siaran pers nya, Rabu  (3/1/2024)  kepada sejumlah awak media

Penyerahan kerugian negara tersebut sebesar  Rp 125.000.000, diterima Kasi Pidsus Juprizal, SH, disaksikan jaksa Tim Jaksa Penyidik Ibu Sriyani Latifa, SH dan Staf Pidsus Maya Puspita dan Aliva


Kasi Intel Kajari Pasaman  menjelaskan pengembalian kerugian  keuangan negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print -640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Kemudian, Erick mengatakan dari hasil pemeriksaan awal tahap penyidikan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasaman telah ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.478.702,138 (empat ratus tujuh puluh delapan juta, tujuh ratus dua ribu, seratus tiga puluh delapan rupiah).


"Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan dan dan proses hukum ini dipastikan akan tetap berlanjut sampai tahap persidangan," ungkapnya.


Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.

Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung, kita setorkan ke RPL (Rekening Penampung Lainya) Bank BRI Lubuksikaping," tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post