Kejaksaan Negeri Pasaman menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi S ( mantan Wali Nagari Ladang Panjang ) sebesar Rp. 125.000.000 atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nagari Ladang Panjang periode tahun anggaran 2018 - 2020 pada Rabu 3 Januari 2023.
"Hari ini saksi S mantan Wali Nagari Ladang Panjang sudah menitipkan kerugian negara tersebut sebesar Rp 125.000.000," atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nagari Ladang Panjang periode tahun anggaran 2018 - 2020," ujar Kajari Pasaman melalui Kasi Intel, Pahala Erick Silvandro, SH, MH melalui siaran pers nya, Rabu (3/1/2024) kepada sejumlah awak media
Penyerahan kerugian negara tersebut sebesar Rp 125.000.000, diterima Kasi Pidsus Juprizal, SH, disaksikan jaksa Tim Jaksa Penyidik Ibu Sriyani Latifa, SH dan Staf Pidsus Maya Puspita dan Aliva
Kasi Intel Kajari Pasaman menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print -640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Kemudian, Erick mengatakan dari hasil pemeriksaan awal tahap penyidikan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasaman telah ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.478.702,138 (empat ratus tujuh puluh delapan juta, tujuh ratus dua ribu, seratus tiga puluh delapan rupiah).
"Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan dan dan proses hukum ini dipastikan akan tetap berlanjut sampai tahap persidangan," ungkapnya.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.
Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung, kita setorkan ke RPL (Rekening Penampung Lainya) Bank BRI Lubuksikaping," tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman