Realitakini.comTanah Datar -Terkait simpang siur pemberitaan tentang Kegiatan Desak Anies yang yang mana banyaknya pemberitaan yang mengatakan Bupati Tanah Datar melarang kunjungan Capres Anies Rasyid Bawesdan ke Istano Basa Pagaruyung, dalam hal tersebut Bupati Tanah Datar melalui Kadis Parpora Riswandi menyampaikan Siaran pers, Jumat (05/01/2024) di Aula kantor tersebut.
Dalam kesempatan tersebut pemerintah kabupaten Tanah Datar melalui Kadis Parpora Riswandi dalam siaran pers nya menegaskan, jika yang menjadi acuan adalah dengan ditetapkannya Istano Basa Pagaruyung sebagai obyek vital dibidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan keputusan Mentri kebudayaan dan pariwisata nomor: PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang pengamanan obyek vital nasional bidang kebudayaan dan pariwisata pada tahun 2009.
Serta tetapkannya Istano Basa Pagaruyung sebagai Museum tipe C pada Tahun 2018 berdasarkan standarisasi dari Direktorat Jendral kebudayaan kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
"Yang menjadi acuan kita adalah dengan ditetapkannya Istano Basa Pagaruyung sebagai obyek vital dibidang kebudayaan dan pariwisata oleh kementrian Mentri kebudayaan dan pariwisata nomor: PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang pengamanan obyek vital nasional serta tetapkannya Istano Basa Pagaruyung sebagai Museum tipe C pada Tahun 2018 berdasarkan standarisasi dari Direktorat Jendral kebudayaan kementrian Pendidikan dan kebudayaan, " sampai Riswandi.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskannya terkait kegiatan desak Anies di Istano Basa Pagaruyung tahun 2024, Tim kampanye dewan kabupaten Tanah Datar melalui surat nomor 01/SL-TKD/1/2024 memgajukan permohonan izin untuk pemakaian Istano Basa Pagaruyung untuk pemakaian istano basa Pagaruyung yang ditujukan kepada kepala dinas parpora dan baru diterima tanggal 1 Januari 2024 melalui pesan whatsapp pada jam 18:03 wib.
2. Terhadap surat permohonan yang di sampaikan oleh tim kampanye daerah tersebut disini perlu di jelaskan .
a. Saya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten Tanah Datar dan KPU kabupaten Tanah Datar untuk itu disarankan untuk mempedomani peraturan KPU Tanah Datar Nomor 20 Tahun 2023.
b. Berdasarkan informasih dari Bawaslu kabupaten Tanah Datar, diketahui juga sudah menjelaskan materi muatan KPU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyangkut aturan berkampanye di fasilitas pemerintah khususnya Istano Basa Pagaruyung kepada ketua partai Nasdem Kabupaten Tanah Richi Aprian.
c. Melalui surat nomor 000.1.4/parpora-TD/2024 pada tanggal 2 Januari tahun 2024 perihal, tanggapan saya telah menyampaikan jawaban atas, permohonan tim kampanye daerah melalui surat nomor : 01/SL-TKD/1/2024 pada tanggal 1 Januari 2024 kepada ketua pastai Nasdem Tanah Datar yang juga merupakan wakil bupati Tanah Datar Bapak Richi Aprian, SH, MH.
3.Bahwa atas tanggapan tersebut telah terjadi pertemuan terkait rencana pelaksanaan kegiatan Desak Anies dimaksud yang dihadiri oleh ketua Nasdem Tanah Datar yang juga merupakan wakil bupati Tanah Datar Richi Aprian, ketua tim kampanye Daerah dan dua tim lainnya yang datang ke kantor DisParpora, dimana dalam pertemuan tersebut prinsipnya ketua, partai nasdem bersama tim memintah agar saya merubah isi surat yang sudah saya kirimkan sebumnya dengan menambah dan merubah beberapa materi.
4. Karena berdasarkan perintah untuk merubah dan menambahkan materi adalah wakil bupati yang merupakan atasan saya maka arahan saya muat dalam surat tersebut dan hal tersebut yang menjadi polemik di media sosial terkait pemakaian Istano basa Pagaruyung dalam kegiatan Desak Anies.
5. Selanjutnya melalui surat nomor 000.1.4/parpora-TD/2024 pada tanggal 2 Januari tahun 2024 perihal tanggapan, saya menyampaikan jawaban untuk disampaikan kepada ketua Nasdem Tanah Datar yang merupakan Wakil bupati Tanah
Datar Bapak Richi Aprian dan tim kampanye.
7. Bahwa ketua Nasdem Tanah Datar yang merupakan wakil bupati Bapak Richi Aprian sempat menjelaskan kepada ketua Tim kampanye daerah , bahwa dikarenakan capres kita taat aturan maka kita harus memahami kondisi yang terjadi . (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar