MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Halal Bi Halal dan Pelantikan IKKP Dihadiri Wagub DKI Jakarta Rano Karno    Baca Post Terbaru Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas PMI Bukittinggi Ajak Pelajar SMA   Baca Post Terbaru Wujudkan Kepeduliannya, Cindy Monica Salsabila Berbagai Bersama Anak Panti Asuhan    Baca Post Terbaru SMANSA Lubuksikaping Ukir Prestasi Nasional, Kali Ini Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6   Baca Post Terbaru Reses Anggota DPRD Bukittinggi Daerah Pemilihan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Dalam Masa Sidang II, Tahun 2024/2025.   Baca Post Terbaru Peringatan Hari Bumi 2025, Wali Kota Blitar Bersama Forkopimda Tanam Pohon Buah Di Wisata Kali Karplos   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Otonomi Daerah    Baca Post Terbaru Bupati Akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas Di Kabupaten Asahan    Baca Post Terbaru Sumur Minyak Sitanggang Di Pasang Police Line, Kasat: DPO Tetap Kita Cari   Baca Post Terbaru Rangkaian HUT RSUD Ngudi Waluyo Di Gelar Gowes Bersama Bupati Dan Wabup Blitar   Baca Post Terbaru -Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS   Baca Post Terbaru Wakil Walikota Pariaman Mulyadi Ber Tindak Selaku Inspektur Upacara Dihari Otda Ke XXIX Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Secara Virtual   Baca Post Terbaru Reses DPRD Masyarakat ABTB Sampaikan Aspirasi.   Baca Post Terbaru Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Gelar Kegiatan Jaksa Mengajar Di SMK Negeri 5 Padang   Baca Post Terbaru Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, Mengkritisi Pola Pikir konvensional    Baca Post Terbaru Dalam Rangka Konsultasi Dan Koordinasi, LKPJ DPRD Sumbar Terima Pansus I DPRD Jambi    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi PBJT Di Kabupaten Asahan   Baca Post Terbaru Sekda Kabupaten Asahan Terima Kunjungan ASPEKPIR Sumut   Baca Post Terbaru Dihadapan Bupati Asahan, PC NU Menyatakan Siap Dukung Pendirian Sekolah Rakyat  

Disebut Tak Respon Himbauan Umumkan Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027 Ketua DPRD Sumbar Supardi Berikan Tanggapan

Realitakini.com- Padang 
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bantah Komisioner Indonesia (KI) Sumbar dibekukan melainkan hanya pencabutan SK perpanjangan. Kisruhnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan  Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor 555-890-2023 tentang pencabutan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan

Salah satunya Ketua DPRD Sumbar yang ikut berkomentar mengenai bantahan tersebut dan pihak DPRD Sumnar yang tidak merespon surat desakan dari pemprov terkait hasil seleksi KI Sumbar periode 2023-2027 yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar.

DPRD Sumbar menilai keputusan Pemprov Sumbar terlalu tergesa-gesa dan tendensius terkait peng ambilan kebijakan.Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/1), Ia mengatakan bahwa mengenai surat yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada DPRD Sumbar tidak direspon.

“Bukan tidak ada respon, Pemprov Sumbar memang sudah 2 kali menanyakan dan itu sudah kita jawab. Terakhir kita juga mengundang Kadis Kominfo ke kantor DPRD dan kita jelaskan tentang persoalan KI. dari koordinasi Komisi 1 DPRD Sumbar sampai ke KI Pusat, maka kita follow up dengan pusat agar KI Pusat bisa memberikan statementnya berdasarkan hukum, yang bisa menjadi acuan bagi DPRD sumbar mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar yang baru supaya nantinya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dituntut oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Ketua Supardi juga menegaskan sampai hari ini koordinasi antara komisi 1 dan KI pusat belum mendapatkan respon dari KI pusat dari surat yang telah diberikan oleh DPRD Sumbar ke pusat dan sudah lebih dari 1 bulan.

“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Sumbar sudah menjelaskan terhadap Kadis kominfo. kita menunggu statement dari KI pusat sebagai acuan dari kita.” Ucap Supardi.Supardi menilai kebijakan Pemprov dengan membubarkan atau menutup KI itu terlampau tendensius.

“Terlampau tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI diperpanjang itu hanya diberpolehkan untuk sekian tahun. Didalam perpanjang tidak ada batasan waktu. Nah sementara KI daerah dalam kondisi sepeti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya menjalankan tupoksi dan kewajibannya.” Tuturnya.

“Dengan ditutupnya KI Sumbar ini tentu semuanya menjadi berhenti ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya bahkan muncul efek lain yang akan terjadi jika dikaitkan masalah penganggaran” imbuhnya. Bahkan menurut Supardi tidak ada satupun aturan termasuk KI Pusat sendiri yang membatasi SK perpanjangan KI. (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post