Abdul Fatah Resmi Dilantik Sebagai Ketum DPC APDESI Tanjabbar

Penyerahan Bendera Pusaka APDESI Tanjabbar oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, kepada Ketum APDESI Tanjabbar, Abdul Fatah.

Realitakini.com, Tanjabbar - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Umum (Ketum) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), resmi dilantik oleh Ketum DPD APDESI Provinsi Jambi, Samsul Fuad, Kamis (18/1/2024).

Sebelumya, Ketum DPC APDESI Tanjabbar dijabat oleh Jayus, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dengan adanya PAW, saat ini Ketum DPC APDESI Tanjabbar di Nahkodai oleh Abdul Fatah, seorang Kades Harapan Jaya, Kecamatan Seberang Kota.

Ketum DPC APDESI Tanjabbar, Abdul Fatah mengatakan, dengan  adanya APDESI ini adalah sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak para seluruh Kades yang ada di Tanjabbar. 

"Ini adalah sebagai wadah kami sebagai penopang untuk pembangunan desa," ujarnya.

"Tentunya, tidak lain untuk kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat desa kami," sambungnya.

Abdul Fatah menambahkan, selain itu, APDESI ini adalah sebagai wadah untuk bernaung sehingga bisa menyampaikan yang berkaitan dengan pembangunan dan Administrasi Desa.

"Semoga APDESI ini bisa menunjang untuk pembangunan serta kesejahteraan Masyarakat Desa," pungkasnya. 

Sementara, Ketum DPD Jambi, Samsul Fuad mengatakan, ia berharap dengan APDESI Tanjabbar bisa bersinergi dengan Pemerintah setempat. 

"Karena APDESI ini, tanpa adanya dukungan Pemerintah setempat saya yakin tidak akan maju," ucapnya. 

"Saya sangat berharap, semoga APDESI Tanjabbar bisa bersinergi tentang pembangunan Desa yang ada di Kabupaten Tanjabbar," tukasnya.

Turut hadir dalam pelantikan PAW Ketum DPC APDESI Tanjabbar, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, Kapolres Tanjabbar, Dandim 0419/Tanjab, Kejari Tanjabbar, Kadis PMD Tanjabbar, seluruh Ketum DPC APDESI se-Provinsi Jambi, serta seluruh Kades se-Kabupaten Tanjabbar. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post