Tiga Nama Calon Pj Walikota Padang yang Diusulkan DPRD Kota Padang

Realitakini.com-Padang
DPRD Kota Padang resmi mengusulkan tiga nama untuk calon Pejabat (Pj) Walikota Padang pada Senin, 4 Desember 2023.Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, SH., usai rapat pimpinan diperluar dengan Ketua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang.

"Pada Sabtu kemaren, kami telah menggelar rapat pimpinan diperluar dengam ketua fraksi. Kesimpulan dari rapat itu, diminta kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Walikota Padang," ungkap Syafrial Kani.

Dikatakan Syafrial Kani, usulan fraksi itu paling lambat diserahkan pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

"Alhamdulillah, usulan fraksi sudah kami terima tepat pada waktunya," ujarnya, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen fan Amril Amin, Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye, Ketua Fraksi Partai Demokrat Surya Jufri Bitel dan Sekwan Hendrizal Azhar.

Menurut Syafrial Kani, ada tiga usulan nama calon Pj Walikota Padang yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang, yaitu:

1. DR. H. Andree Harmadi Algamar, SSTP, M. Si, M. Han., yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.

2. Rosail Akhyari Pardomuan, SSTP, M.Si., yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat.

3. H. Hendrizal Azhar, SH., yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Kota Padang.

"Kami menggelar rapat pimpinan yang diperluas, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," cakap Syafrial Kani.

"Pengusulan tiga nama ini, seseuai dengan kewenangan DPRD berdasarkan regulasi yang ada, kami memiliki hak mengusulkan Pj Walikota," tambahnya.

Nama-nama yang diusulkan itu, jelas Syafrial Kani lagi, langsung diserahkan ke Kemendagri. 

"Kita berharap, hasilnya keluar dalam waktu dekat, karena terhitung 31 Desember 2023, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir. Artinya apa, per 1 Januari 2024, harus sudah ada  Pj Walikota Padang," tukuknya. (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post