Kantor Perwakilan CMG Pekanbaru |
Realitakini.com- Pekanbaru
Pekara dugaan perampasan tanah almarhum Jahara yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar dan sekarang juga colan DPRD Kab. Kampar Dapil 5 dari Partai golongan Karya.Semakin jelas titik permasalah an nya,Sebagai mana berita sebelumnya berdasarkan keterangan dari Syamsul Bahri Cs ahli waris almarhum Jahara, bahwa perampasan tanah tersebut telah di kadukannya (Syamsul Bahri Cs red) keranah hukum Polda Riau, sebagai penegak hukum di wilayah Provinsi Riau pada tanggal 4 Januari 2023.terkait pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini buktinya surat pemanggil an pihak keluarga Jahara yang melaporkan ke Kapolda, Riau.
Surat Laporan ahli Waris Almarhum Jahar Ke polda Riau
Bukti surat pemagilan ahli warisAlmarhum Jahara setelah melapor ke Polda Riau |
Tim CMG bersama Kades Tanah Merah ,ahliwaris Almarhum Jahara dan ketua BRM Pekanbaru |
Dalam hasil investigasi dari central media group ,H .Kurnia Zein ,SH yang mantan camat Siak Hulu , Tim dari Central Media Group (C M G ) disaat pertemuan.di Pekanbaru, hari Jumat tangga 2 Nopember 2023.sama keluarga pewaris tanah Almarhum Jahara dan sekaligus di ruangan kator kepala desa tanah merah ,menjelaskan kepada kami tim central media group bahwasanya mantan camat itu tidak mengaku bahwa diatas surat keterangan ganti rugi tersebut yg di perkarakan lima porsil itu Bukanlah tanda tanganya,dari keterangan camat tersebut perlu di pertanyakan camat yang mana atau sese orang di duga berani mempalsukan tanda tangan,,,,,di sinilah kuat keluarga dari Jahara melaporkan ke Polda Riau di jalan Patimura No.13 Pekanbaru.,Tapi yang jadi pertanyaan kami tidak adanya kejelasan sampai saat sekarang
Tim Pencari Fkta dan data CMG Sedang Berada di Polda Riau |
.Selama 10 hari mulai tanggal 23 Noverber sampai dengan 2 Desember penyelusuran Central media grup di pekanbaru dan Kampar,Tim Central media grup telah banyak mendapatkan informasi terhadap perkara perampasan tanah Almarhum Jahara tersebut , termasuk dokumen lengkap yang di serahkan syamsul Bahri dan Agustin kepada SMG seperti Poto poto/ vidio dokumen, dokumen pembanding ,dari surat keterangan ganti rugi tersebut yang tak ada sislah nya, dari siapa asal usul tanah yang tak punya alas hak.
Ahli waris Almarhum Jahara di kantor CMG sedang menyusun berkas yang akan di serahkan ke CMG Pekanbaru yang di saksikan oleh kepala desa tanah merah |
Asal tidak di sebutkan nama saya untuk itu kami semua tim Sentral Media Group menunggu panggilan ..Kerna S M G Telah mengirimkan surat ke Kapolda Riau ..untuk audiensi terkait perampasan tanah Almarhum Jahatra.Adapun bentuk perampasanya tersebut Adalah memagar Beton tanah Almarhun Jahara yang lebih lucunya lagi sewaktu pewaris tanah almarhum pak jahara mendatarkan tanah ter sebut dengan mesi ,saudara syafrizal yang mantan kepala desa tanah merah tersebut mondar mandir di lokasi tanah tersebut tidak ada sepatah kata pun bahwasany tanah tersebut sebagian adalah tanahnya. namun setelah tanah tersebut datar nah disitulah saudara syafrizal ini mulai bikin pagar beton .Lantas di waktu tukang lagi megerjakan pagar beton tersebut datang lah pemilik tanah lantas menegurnya .maka tukang atau pekerja tersebut berhenti. namun di malam hari antah jam berapa dikerjakan ya kembali ,sungguh aneh.
Tanah Almarhum Jahara yang di Pagar Beton Oleh Syafrizal
Dalam waktu dekat ini kami akan antarkan Ke lengkapan Berkas ke pemilikan tanah Almarhum pak jahara ini ke Mabes Polri Jakarta, di kernakan tidak jelasnya hasil laporan pihak keluarga (Pewaris) dari 28 maret 2022,sampai sekarang “Sekaitan hal ini, saya sangat kecewa tentang kasus perampasan tanah saya yang dilakukan oleh Syafizal, yang mana data-data serta berkas lain telah saya lihatkan. Namun tidak ada tindak lanjut dari Polda Riau hingga saat ini. Dikatakan tim C M G di Jakarta , bawa berkas secepatnya tunggu berita selanjut nya tayang 15 media Media Online menayang kan berita ini dibawah naungan central media group Brave To Be Different ( Tim )
Tags:
Pekanbaru