Perampasan Tanah Almarhum Jahara Gandeng CMG Menuju Mabes Polri

Kantor Perwakilan CMG  Pekanbaru 
Realitakini.com- Pekanbaru 
Pekara dugaan perampasan tanah almarhum Jahara  yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar dan sekarang  juga colan DPRD Kab. Kampar Dapil 5 dari Partai golongan Karya.Semakin jelas titik permasalah an nya,Sebagai mana berita sebelumnya berdasarkan keterangan dari Syamsul Bahri  Cs ahli waris almarhum Jahara, bahwa perampasan tanah tersebut telah di kadukannya (Syamsul Bahri  Cs red) keranah hukum Polda Riau, sebagai penegak hukum di wilayah Provinsi Riau pada tanggal  4 Januari  2023.terkait pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini buktinya surat pemanggil an  pihak keluarga Jahara yang melaporkan ke Kapolda, Riau.
                       Surat Laporan  ahli Waris Almarhum Jahar Ke polda Riau 
Bukti surat pemagilan ahli warisAlmarhum Jahara setelah melapor ke Polda Riau 

 Dalam undangan wawancara kepada bapak H Kurnia Zein,SH (mantan camat Siak Hulu) dengan no surat B/ 108 /1/RES.1.9./2023/Ditreskrimum. di surat panggilan itu di jelaskan,Dasar a ,undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Repoblik Indonesia.,b ,peraturan Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tentang pidana c ,Laporan Polisi Nomor ;LP/B/04/2023 /SPKT/ Polda Riau,tanggal 04 Januari 2023 ,di keluarlah surat penyidikan tanggal 9 januari 2023 bagian e,surat perintah tugas,  jangankan titik terang dari pihak Polda Riau yang ada, malah kami di laporkan balik oleh oleh Syafrzal ke polres Kampar dengan tuduhan laporan pemaksaan tanda tangan ibuk wasni , padahal ibuk wasni yang menyerahkan KTP aslinya dan menada tangani surat  itu sendiri, jadi tidak ada paksaan sama sekali , setelah anggota tim central media group menelusuri ter kait perampasan tanah almarhum pak Jahara.
Tim CMG bersama Kades Tanah Merah ,ahliwaris Almarhum Jahara dan ketua BRM Pekanbaru  
 Dalam hasil investigasi dari central media group ,H .Kurnia Zein ,SH yang mantan camat Siak Hulu , Tim dari Central Media Group (C M G ) disaat pertemuan.di Pekanbaru, hari Jumat tangga 2 Nopember 2023.sama keluarga pewaris tanah Almarhum Jahara dan sekaligus di ruangan kator kepala desa tanah merah ,menjelaskan kepada kami tim central media group bahwasanya mantan camat itu tidak mengaku   bahwa diatas surat keterangan ganti rugi tersebut yg di perkarakan lima porsil itu Bukanlah tanda tanganya,dari keterangan camat tersebut perlu di pertanyakan camat yang mana atau sese orang di duga berani mempalsukan tanda tangan,,,,,di sinilah kuat keluarga dari Jahara melaporkan ke Polda Riau di jalan Patimura No.13 Pekanbaru.,Tapi yang jadi pertanyaan kami tidak adanya kejelasan sampai saat sekarang
Tim Pencari Fkta   dan data CMG  Sedang Berada di Polda Riau 
.Selama 10 hari  mulai tanggal 23 Noverber sampai dengan 2 Desember  penyelusuran Central media grup di pekanbaru dan Kampar,Tim  Central media grup telah banyak mendapatkan informasi terhadap perkara perampasan tanah Almarhum Jahara tersebut , termasuk dokumen lengkap yang di serahkan syamsul Bahri dan Agustin  kepada SMG seperti Poto poto/ vidio dokumen, dokumen pembanding ,dari surat keterangan ganti rugi tersebut yang tak ada sislah nya, dari siapa asal usul tanah yang tak punya alas hak.
 Ahli waris Almarhum Jahara  di kantor CMG sedang menyusun berkas yang akan di serahkan ke  CMG Pekanbaru yang di saksikan oleh kepala desa tanah merah 
 

Seketika tim berkeliling selama 7 hari di Pekanbaru di sekitar lokasi tanah yang menjadi objek sengketa hampir dari sekian banyak masyarakat lingkungan kami tanya ,mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum bapak Jahara.  Dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar mulai ada titik terangnya. Hal itu terungkap dari penjelasan Dari beberapa saksi dari pemerintah an Desa terkai surat yang tidak ada alas hak nya,ditambah keterangan dari saksi  lingkungan yang mengenal Amarhum (jahara) yang tidak mau di sebutkan namanya, yang mau memberi kan keterangan yang sesungguhnya kepada Central Media Group 
                                                    Tim CMG sedang berada di Polda RIau 
Asal tidak di sebutkan nama saya untuk itu kami semua tim Sentral Media Group menunggu panggilan ..Kerna S M G Telah mengirimkan surat ke Kapolda Riau ..untuk audiensi terkait perampasan tanah Almarhum Jahatra.Adapun bentuk perampasanya tersebut Adalah memagar Beton tanah Almarhun Jahara yang lebih lucunya lagi sewaktu pewaris tanah almarhum pak jahara mendatarkan tanah ter sebut dengan mesi ,saudara syafrizal yang mantan kepala desa tanah merah tersebut mondar mandir di lokasi tanah tersebut tidak ada sepatah kata pun bahwasany tanah tersebut sebagian adalah tanahnya. namun setelah tanah tersebut datar nah disitulah saudara syafrizal ini mulai bikin pagar beton .Lantas di waktu tukang lagi megerjakan pagar beton tersebut datang lah pemilik tanah lantas menegurnya .maka tukang atau pekerja tersebut berhenti. namun di malam hari antah jam berapa dikerjakan ya kembali ,sungguh aneh.
                  Tanah Almarhum Jahara yang di Pagar Beton  Oleh Syafrizal 

Dalam waktu dekat ini kami akan antarkan Ke lengkapan Berkas ke pemilikan tanah Almarhum pak jahara ini ke Mabes Polri Jakarta, di kernakan tidak jelasnya hasil laporan pihak keluarga (Pewaris) dari 28 maret 2022,sampai sekarang “Sekaitan hal ini, saya sangat kecewa tentang kasus perampasan tanah saya yang dilakukan oleh Syafizal, yang mana data-data serta berkas lain telah saya lihatkan. Namun tidak ada tindak lanjut dari Polda Riau hingga saat ini. Dikatakan tim C M G di Jakarta , bawa berkas secepatnya tunggu berita selanjut nya tayang 15 media Media Online menayang kan berita ini dibawah naungan central media group Brave To Be Different ( Tim )

Post a Comment

Previous Post Next Post