Realitakini.com-Arosuka
Pemerintah Kabupaten Solok serahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT. Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) bertempat di Kawasan Tambang Besi PT. KUATASSI Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Rabu (06/12/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur bersama Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker Zulherius Esdey didampingi tim dari Satpol PP dan Dinas Kominfo serahkan langsung Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Bijih Besi milik PT. KUATASSI yang diterima langsung oleh pengawas kegiatan pertambangan saat itu atas nama ambarita.
Pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan padatanggal 4 desember 2023 lalu.
Dalam hasil pengawasan tersebut didapatkan bahwa berdasarkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup (DPLH) terdapat ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan, hal ini berdampak terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang di rencanakan menjadi tidak sesuai, lokasi penumpukan Over Burden (OB) dan tailing dari Sedimen Pond berada diluar lokasi IUP OP yang telah diizinkan, yang meng akibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk ke badan air permukaan dasar. Sehubungan dengan hal itu aktivitas di PT. KUATASSI telah memenuhi ketentu an pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyeleng garaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan.
Pada pengawasan tersebut juga didapati Kegiatan Pertambangan oleh PT. KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan biji besi pada 6 unit Sedimen Pond yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi yang telah disusun pada April 2021 sebagai tindaklanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh Bupati Solok pada tahun 2020.
Melalui Pemberitahuan tersebut disampaikan agar PT. KUATASSI menghentikan aktivitas/kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair dan mengusulkan ke Kementerian agar mencabut izin tambang PT. Kuatassi, sampai dilaksanakannya seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi, untuk itu juga pihak PT. KUATASSI diminta mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanannya kepada Bupati Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok.(RK- Kmf)
Tags:
Kabupaten solok