Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan
harus memiliki izin.
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu
1,Kuasa Pertambangan .
2.Kontrak Karya
a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau
perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk
melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan
(investor asing)dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa
bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi,serta air tanah. ada
suatu perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintu
masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan.
Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha
pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedududkan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan pertambangan.
Menurut impormasi yang diterima Tin CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seoerang warga Sijunjung yang engan namanya dan di media ini mengata kan,” bahwa sekarang sudah ada pula buka tambang baru yang berlokasi kecamatan. dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak. Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan,
Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupatean Sijujung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata dan teliga , bungkam seribu bahasa dengan kejadian ini. dan besar dugaan melihat diamnya pembuat Perda Dan Pengawas Perda tenang tenang saja ( Tidak ada tidakan apa apa) dengan ramainya tambang emas illegal ini pembuat perdan dan pewangas perda mendapatkan v dari tambang tersebut.
Sedangkam menurut masyarakat tersebut, pemain tanbang sekarang ini masih orang –orang lama yang sudah kena razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu. Menurut masyarakat tersebut pemeiliknya di sinyalir berinisial WN . dalam berita tambang tahaun 2020 lalu , WN ini, adalah orang yang memodali tambang emas ilegal menggunakan ekskavator waktu penangkapan 20 orang petambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020 lalu di waktu penangakap 20 orang penambang oleh polda sumbar di tahun 2020 WN ini melarikan Maka di tetapkalah sebagai DPO Polda Sumbar
E,e ,eeeee Sekarang menurut informasi yang di himpun realitakini.com lagi lagi WN ini lah yang memodali tambang emas illegal Jorong Taratak Nagari V Koto Kecamatan Taratak Koto Tujuh. Dengan alat berat lebih banyak darai alat berat yang di tangkap 2020 lalu .
Sedangkan HK juga pemain tambang emas ilegal juga yang sekarang ini membuka tambang di padang lawah kecamatan koto tujuh, ungkap masyart tersebut . Ia juga Colon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung Dari Partai Peleindo kata masyarakat tersebut.
Orang- orang ini adalah para pelaku tambang yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari kekayaan pribadi, ujarnya. ( Tim CMSR)
om-
Tags:
Sijunjung