Remisi natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan, sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana didalam Rutan.
Pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Auliya yang didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai Rutan Padang Panjang
Bertempat di Aula Sekretariat Rupajang Remisi Khusus Natal tahun ini diserahkan kepada 4 orang WBP Rupajang atas nama Aloi Suis Bin Karlo dkk dengan rincian besaran remisi yang diterima 3 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 org menerima remisi 15 hari.
WBP yang berhak menerima remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.
"Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan" tutur Fahmi.
Tags:
Padang Panjang