Tim penyuluh hukum
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat melaksanakan pembinaan Nagari
Binaan Sadar Hukum di Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai, Kabupaten
Pesisir Selatan pada Senin (04/12).
Para penyuluh itu adalah Mainofri, Safrida (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Diana
siska (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Fadli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Ahli
Pertama).
"Kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) merupakan wadah yang berfungsi
menghimpun warga Masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan
pemahaman tentang hukum, untuk itu pemahamannya perlu ditingkatkan agar
bermanfaat ditengah-tengah Masyarakat," kata Mainofri.
Mainofri menyampaikan materi tentang apa saja yang menjadi tugas dari kelompok
Kadarkum, seperti apa kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, serta bagaimana
tata cara pendaftaran paralegal Justice Award.
Sementara penyuluh lainnya Diana Siska menyampaikan materi tentang
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga kepada para peserta. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antar
kelompok keluarga sadar hukum membahas permasalahan yang sering terjadi
ditengah Masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan
Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, yang juga dihadiri
oleh Kepala Bagian Hukum, dan Camat IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemenkumham Sumbar menjelaskan sejak awal pemerintah pusat terus melakukan
upaya peningkatan dan pembenahan dalam sektor investasi melalui kemudahan
berusaha (Ease of Doing Business). Ter lebih setelah melewati pandemi Covid-19
yang begitu menyengsarakan perekonomian, tidak hanya bagi Indonesia namun
seluruh dunia.
Komitmen itu terus ditumbuh kembangkan sampai saat ini dan tidak hanya terpaku
dari sisi ekonomi saja, namun juga pada sisi yang lain termasuk aspek hukum.Setiap kebijakan yang memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi wajib mempunyai
dasar aturan yang jelas sehingga penting dilakukan penataan, deregulasi, dan
penyederhanaan peraturan hukumnya.
Peraturan yang dibuat mesti dirancang agar implementatif dari tingkat pusat
sampai ke daerah dimana sasaran terjauhnya adalah menjangkau tingkat desa.Menkumham RI Yasonna H Laoly juga pernah mengungkapkan bahwa suatu daerah yang
tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi.
Untuk diketahui DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena
swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan
sadar hukum.Dalam prosesnya DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum
(Kadarkum).
Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri
berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina
oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.
Tags:
Pesisir selatan