MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy : Sumbar Terimaakan Plpqa@plenerima Program Sekolah Rakyat   Baca Post Terbaru Jaksa Hadirkan 2 Ahli Di Sidang Korupsi Kabag Umum Dharmasraya   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama   Baca Post Terbaru -Bupati Solok Hadiri Kick Off Meeting Pembahasan Universal Coverage Jamsostek Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Induk Nasional Bersama Tokoh Profesional ITB   Baca Post Terbaru Program PTSL Desa Mandala Sari Terindikasi Jadi Ajang Pungli Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru Anggaran Dana Desa(DD)Desa Bandar Negri Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru LSM GPI Soroti Pemeriksaan Mantan Bupati Oleh Kejari Blitar, Dorong Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dam Kali   Baca Post Terbaru Kemenkeu RI Sepakati, Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba   Baca Post Terbaru Bupati Solok Lepas Keberangkatan 12 Siswa Ke Sekolah Cendekia BAZNAS Boarding School   Baca Post Terbaru Wali Kota Blitar Apresiasi KPK, Dorong Integritas Dari Lingkup Keluarga   Baca Post Terbaru Rapat Paripurna Terkait Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW 2025–2045   Baca Post Terbaru Mantan Bupati Blitar Di Periksa Kejaksaan Negeri Blitar Selama 6 Jam   Baca Post Terbaru Mantan Bupati Blitar Di Periksa Kejaksaan Negeri Blitar Selama 6 Jam   Baca Post Terbaru Atas Permintaan Mara Ondak, Evi Yandri Selamatkan Warga Pasaman dari Pasungan dan Keterlantaran   Baca Post Terbaru Wabup Asahan Pimpin Apel Di Kecamatan Kota Kisaran Barat   Baca Post Terbaru Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan   Baca Post Terbaru Kuasai Materi dan Tampil Memukau Saat Debat Terbuka, Paslon MODE Layak Jadi Pemimpin Pasaman   Baca Post Terbaru Musrenbang RKPD Sumbar 2026, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Stakeholder Samakan Persepsi Demi Wujudkan Cita-Cita Pembangunan  

DPRD Sumbar Tetapkan Pengunduran Ranperda RTRW Dalam Rapat Paripurna

Realitakini.com- Padang
DPRD Sumatera Bara dadakan paripurna  dengan agenda  penetapkan rekomendasi pembahasan ter hadap hasil pembahasan PT Grahamas Citrawisata dalam rangka penandatanganan berita acara ke sepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur.Ketua DPRD Sumbar Supardi saat me mimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur atas permintaan Pansus, pembahasan kesepakatan substansi RT RW provinsi Sumatera Barat.

Pansus meminta perpanjang waktu pembahasan, mengingat belum dapat menyelesaikan materi ke sepakatan substansi dan Perda tentang RT RW provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 yang akan disepakati.

Atas permintaan tersebut, maka dilaksanakan satu agenda perhimpunan yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citra Wisata.

“Karena panita khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan ranperda RT RW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik,” ulas Supardi, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut Supardi menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan DPRD provinsi Sumatera Barat telah membentuk Pansus terkait pengawasan terhadap kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata.

“Tugas Pansus yaitu melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata dari berbagai segi, baik dari segi pengelolaan aset pemerintah maupun hal hal yang timbul se bagai efek dari kerj asama pemerintah provinsi Sumatera Barat selama melakukan kerjasama dengan PT Grahamas Citra wisata dalam pengelolaan hotel,” tambahnya.

Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dikata kan, bahwa salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan demikian, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah saja, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pe laksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada,” pungkas Supardi. (*Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post