Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu meraih akreditasi kategori A dalam hasil pengawasan kearsipan tahun 2023. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat pada tahun 2019 DPK Provinsi Bengkulu mendapat kategori terburuk se-Indonesia, Rabu (20/12/2023).
Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran DPK Provinsi Bengkulu.
“Kita sangat bersyukur dan luar biasa karena pada tahun 2023 ini mendapatkan kategori sangat memuaskan (A) dan tahun depan kita akan tetap mempertahankan lebih baik sesuai arahan gubernur yaitu Bengkulu hebat,” kata Meri.
Meri menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi kunci keberhasilan DPK Provinsi Bengkulu meraih akreditasi A. Pertama, komitmen dan dukungan penuh dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kedua, kerja sama yang baik antara DPK Provinsi Bengkulu dengan seluruh pemangku kepentingan. Ketiga, penerapan standar dan prosedur kearsipan yang baik.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan kearsipan di Provinsi Bengkulu,” ujar Meri.
Pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk menilai dan meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di instansi pemerintah. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Akreditasi kearsipan diberikan dalam lima kategori, yaitu:
Dengan meraih akreditasi A, DPK Provinsi Bengkulu telah memenuhi semua standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh ANRI. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Provinsi Bengkulu telah berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (Rk/rls)